TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia berharap kasus kekerasan terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi, bisa menjadi preseden atau contoh untuk ke depannya. Preseden itu ialah pelaku kekerasan yang berasal dari institusi kepolisian bisa disidangkan dengan adil.
"Apalagi fakta dari saksi di persidangan menyatakan memang ada kekerasan terhadap Nurhadi," ucap Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim melalui konferensi pers daring pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Menurut Sasmito, selama ini kasus kekerasan terhadap jurnalis mangkrak. Oleh karena itu, ia berharap kasus Nurhadi yang sampai ke persidangan ini bisa tuntas sehingga menjadi contoh untuk penyelesaian kasus-kasus lainnya.
Selain itu, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia juga mendorong pihak pengadilan agar menggali dugaan keterlibatan pihak lain untuk kemudian turut diadili. "Berdasarkan penelusuran teman AJI, masih ada terduga pelaku lainnya. Kami mendesak pengadilan bisa menggali sampai ke otak pelaku," ucap Sasmito.
Dalam perkara ini, Nurhadi dianiaya oleh sekitar 10 orang ketika berusaha mewawancarai bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji, pada 27 Maret 2021.
Nurhadi kemudian melaporkan penganiayaan yang dia alami ke Polda Jawa Timur. Laporan diterima polisi dengan nomor TBL-B/176/III/RES.1.6./2021/UM/SPKT Polda Jatim. Terlapor dalam perkara ini ialah anggota polisi bernama Purwanto dkk. Ia dilaporkan melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur kemudian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Nurhadi, pada 7 Mei 2021. Mereka adalah Purwanto dan Firman Subkhi.
Baca juga: Sidang Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Tempo Jelaskan Pentingnya Berita Berimbang
ANDITA RAHMA