TEMPO.CO, Jakarta - Foto keberadaan bendera mirip lambang HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) di meja pegawai KPK menjadi sorotan publik. Foto yang menjadi viral itu disebut diambil oleh bekas petugas satuan pengamanan (satpam) KPK, Iwan Ismail.
Mantan pegawai KPK Tata Khoiriyah ikut menanggapi ihwal isu foto bendera HTI tersebut. Tata merupakan salah satu pegawai KPK yang kena pecat karena gagal tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ia menjelaskan kejadian tersebarnya foto bendera mirip punya HTI itu pada 2019 atau saat KPK tengah berjuang menolak revisi UU KPK. Menurut dia, foto itu viral kembali dan dikaitkan dengan pemecatan para pegawai KPK atau polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). "Berita lama itu dimunculkan kembali untuk pembenaran atas alasan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang ujungnya menyingkirkan saya sebagai pegawai tetap KPK," ujar Tata dalam pernyataan tertulis yang dikutip Tempo pada Senin, 4 Oktober 2021.
Tata menyatakan foto bendera mirip punya HTI itu diambil di lantai 10 atau ruang kerja penuntutan. Ia mengatakan Iwan Ismail tak memiliki akses di lantai tersebut. Pun termasuk mengambil foto di lantai 10 juga tak diperkenankan sesuai aturan KPK. Belakangan Iwan diberhentikan KPK atas tindakanya mengambil foto di lokasi terlarang.
Tata menilai Iwan tak memahami letak kesalahan yang membuatnya dipecat. "Dia mengiranya karena nyebarin foto dan orang lain yang mengunggah di media sosial. Jadi dia enggak ngerasa salah," kata dia.
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan internal menyebutkan kesalahan Iwan adalah mengambil foto di ruangan yang tidak diperkenankan untuk merekam, masuk ke ruangan yang bukan kewenangannya, dan menyebarkan foto tanpa konfirmasi serta klarifikasi terlebih dahulu.
Tata menceritakan dalam pemeriksaan internal KPK terhadap Iwan dan pemilik meja, ada saksi ahli yang dipanggil untuk menjelaskan ihwal bendera yang mirip bendera HTI itu. Hasilnya, menurut dia, saksi ahli menyatakan kalau bendera bertuliskan tauhid yang ada di meja pegawai tidak terafiliasi ke organisasi terlarang, yakni HTI.
Adapun pemilik bendera mirip HTI tersebut, kata Tata, bukan para mantan pegawai KPK yang dipecat karena gagal TWK. "Meja tersebut milik pegawai negeri yang sedang dipekerjakan di KPK," ujarnya. Pegawai tersebut, kata Tata, adalah aparatur sipil negara (ASN) dari kementerian atau lembaga negara yang dipekerjakan di KPK.
Lebih lanjut sumber Tempo menjelaskan bahwa meja tersebut ditempati oleh seorang jaksa yang bahkan bukan seorang muslim. "Dia cuma iseng doang. Pasang bendera itu karena dikasih temannya," kata sumber ini.