TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Herzaky Mahendra Putra, mengungkapkan pihak Yusril Ihza Mahendra pernah mematok tarif Rp 100 miliar jika menjadi kuasa hukum partainya.
“Seminggu sebelum putusan dari Kemenkumham, ada pertemuan antara tim DPP Partai Demokrat dengan tim Yusril. Saat itu penawarannya, benar Rp 100 miliar,” kata Herzaky dalam konferensi pers, Ahad, 3 Oktober 2021.
Putusan Kemenkumham yang dimaksud adalah putusan menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang telah dipersyaratkan.
Herzaky mengaku memiliki bukti dan tulisan tangan mengenai penawaran tersebut. Demokrat kubu AHY pun menolak penawaran itu karena dianggap melampaui batas kepantasan.
“Seolah-olah hukum bisa diperjualbelikan. Bayangkan, kami yang berada di pihak yang benar saja dimintai tarif Rp 100 miliar,” ujarnya.
Faktanya, kata Herzaky, tanpa Yusril pun pihaknya bisa menang karena Kemenkumham menolak permohonan pengesahan KLB Demokrat di mana Moledoko menjadi ketua umumnya.
“Sekarang, kami tidak bisa membayangkan, berapa KSP Moeldoko harus membayar Yusril pada posisi KSP Moeldoko yang salah dan kalah,” kata dia.