TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan pemerintah saat ini tengah memproses amnesti bagi Dosen Universitas Syiah Kuala Aceh, Saiful Mahdi. Ia menjanjikan prosesnya akan selesai dalam waktu dekat.
"Kami pemerintah kirim surat ke DPR minta pertimbangan, ini presiden mau mengampuni orang itu secepatnya. Insya Allah lah dalam satu minggu ke depan sudah bisa kami keluarkan," kata Mahfud dalam diskusi di Twitter Space bersama Didik Rachbini, Rabu, 29 September 2021.
Kasus Saiful Mahdi, menurut Mahfud, adalah bagian dari polemik penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Indonesia. Hal itu juga yang memicu pemerintah saat ini merevisi UU tersebut.
Mahfud mengatakan pemerintah tak memiliki bias apapun dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia mencontohkan dalam kasus Saiful Mahdi, pemerintah tak peduli bahwa Saiful dulunya dikabarkan seorang yang bukan pro pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Yang ingin saya katakan ini aparat jangan sembarang menangkap orang. Kalau ada orang menemukan kata-kata atau penghinaan melalui medsos, enggak usah ditangkap, tapi didamaikan saja orangnya," kata Mahfud.
Proses hukum baru bisa dilakukan jika upaya damai tak dapat ditempuh. Contohnya bila orang yang merasa dihina ngotot tak terima jalur damai dan ingin proses hukum berjalan. Dengan cara ini, Mahfud mengharapkan tak akan banyak kasus penghinaan lewat UU ITE yang dilaporkan.
"Tidak (seperti) sekarang itu asal ada laporan ditangkap," kata Mahfud.
Sebelumnya diketahui Saiful Mahdi dilaporkan karena dianggap menghina dekan di kampusnya dalam chat di grup media sosial internal kampus pada 2018 silam. Pengadilan lalu memutus Saiful bersalah dengan pasal pencemaran nama baik. Dia divonis hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan setelah 18 kali sidang.