TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi didesak segera bersikap menjelang H-1 pemberhentian 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, menyatakan presiden sudah menegaskan sikap untuk tidak akan ikut campur dalam hal tersebut.
"Presiden menghormati independensi lembaga KPK," ujar Fadjroel saat dihubungi Tempo, Rabu, 29 September 2021. Di samping itu, lanjut Fadjroel, Jokowi sudah menyetujui permohonan Kapolri untuk menarik 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK ke kepolisian sebagai aparatur sipil negara.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan kecewa karena Jokowi enggan bersikap dan seolah lari dari tanggung jawab untuk mengurai dan menyelesaikan kontroversi TWK KPK. Padahal, Jokowi dinilai bisa sangat mudah mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Namun sampai menjelang hari akhir nasib 56 pegawai KPK pada tanggal 30 September 2021, Bapak Presiden tidak mengeluarkan sikap apapun. Kami mengartikan sikap diam Bapak Presiden RI sebagai persetujuan secara tidak langsung atas pemecatan secara sewenang-wenang 56 pegawai KPK tersebut,” ujar Koordinator Badan Pekerja ICW, Adnan Topan Husodo dalam surat yang dikirimkan kepada Jokowi, kemarin.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan presiden memang berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2020.
Namun, ujar dia, kepala negara juga dapat mendelegasikan hal itu kepada institusi lain, salah satunya Polri, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014.
Bekas Ketua MK tersebut berharap polemik TWK KPK bisa selesai dengan adanya keputusan tersebut. "Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," tuturnya lewat akun twitter @mohmahfudmd, Rabu, 29 September 2021.
Pegawai KPK yang tak lolos TWK belum mengambil sikap soal tawaran Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit untuk menjadi aparatur sipil negara di Polri. Salah satu pegawai, Ronald Paul Sinyal, mengatakan mereka masih membahas tawaran tersebut.
Meski belum punya keputusan, Ronald mengatakan, tawaran dari Kapolri itu menunjukkan bahwa TWK memang penuh kejanggalan. Maka itu, kata dia, Kapolri mau memberikan tawaran kepada pegawai untuk menjadi ASN di kepolisian.
"Kebijakan ini menunjukkan sekaligus mengklarifikasi bahwa ada ketidakberesan dalam tes TWK kemarin. Karena kami pun akan direkrut ASN. Artinya kami sebenarnya lulus,” ujar penyidik KPK ini lewat keterangan tertulis, Selasa, 28 September 2021.
Baca juga: Komnas HAM Minta Jokowi Jelaskan Keputusan Kapolri Angkat Pegawai KPK Jadi ASN
DEWI NURITA | ROSSENO AJI