TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Johni Asadoma menyatakan pencarian Harun Masiku, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi, masih belum membuahkan hasil.
"Ya masih berproses. Belum ada tanda-tandalah, masih berjalan. Biasa proses itu memang tidak cepat, butuh waktu yang lama," ujar Johni di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 28 September 2021.
Johni memastikan red notice Harun Masiku masih aktif. Menurut dia masa kadarluwasa red notice hingga lima tahun. "Red notice itu kan dikeluarkan setiap lima tahun. Lima tahun lagi kemudian Interpol akan menanyakan masih dibutuhkan atau tidak, berarti tergantung analisa kami nanti," kata Johni.
Mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, resmi menjadi buronan internasional terhitung sejak 30 Juli 2021.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap pada Januari 2020. Suap diberikan agar Wahyu memudahkan langkah politikus PDI Perjuangan itu bisa melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR jalur pergantian antar-waktu.
ANDITA RAHMA
Baca Juga: Harun Masiku Diduga di Indonesia, KPK: Laporkan ke Kami