"

Tanah Warisan Perlu Diurus Sertipikat Tanah, Begini Prosesnya

Reporter

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Tidak hanya tanah yang Anda beli sendiri saja yang memerlukan sertipikat tanah. Tanah warisan dari kakek nenek atau ayah ibu juga memerlukan sertipikat tanah untuk menjaga hak milik agar tidak ada kesalahan di kemudian hari.

Melansir dari indonesia.go.id tanah warisan atau tanah girik perlu didaftarkan haknya ke kantor pertanahan setempat untuk dilindungi. Hal tersebut diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Adapun hak-hak yang ada dalam UUPA tersebut mencakup Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha, dan lain-lain. Jenis tanah lainnya yang belum bersertifikat, antara lain ketitir, petok D, rincik, ketitir, Verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, vruchtgebruik.

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk mengurus sertifikat tanah girik yaitu:

  1. Mengurus di Kelurahan Setempat

Adapun surat-surat yang perlu diurus di kelurahan setempat antara lain:

a. Surat keterangan tidak sengketa

Pastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa. Dalam surat tersebut Anda perlu mencantumkan tanda tangan saksi seperti  pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat sebagai bukti. Jika tida ada RT dan RW, saksi bisa digantikan menjadi tokoh adat setempat.

b. Surat keterangan riwayat tanah

Surat ini dibuat untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah awal mula pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini. Termasuk pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan. Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.

c. Surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik

Di dalam surat ini perlu dicantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.

2. Mengurus di Kantor Pertanahan

Adapun tahapan yang perlu dilakukan di kantor pertahanan adalah sebagai berikut:

a. Mengajukan permohonan sertifikat

Lampirkan dokumen-dokumen yang telah diurus di kelurahan sebelumnya, serta lengkapi fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.

b. Pengukuran ke lokasi

Setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan barulah proses pengukuran bisa dimulai. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan si pemilik tanah menunjukkan batas-batas tanahnya.

c. Pengesahan surat ukur

Kemudian hasil pengukuran tadi akan dicetak dan dipetakan di BPN. Lalu Surat Ukur akan  ditandatangani oleh kepala seksi pengukuran dan pemetaan.

d. Penelitian oleh petugas Panitia A

Selanjutnya dilakukan proses Panitia A oleh petugas dari BPN dan lurah setempat di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah setelah Surat Ukur disahkan.

e. Pengumuman data yuridis di Kelurahan dan BPN

Selama enam puluh hari, pengumuman data yuridis permohonan hak tanah tersebut akan diberitahukan di kantor kelurahan dan BPN. Ini dilakukan untuk memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Dalam praktiknya, bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.

f. Terbitnya SK Hak atas tanah

Setelah waktu pengumuman selesai, akan langsung terbit SK hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

g. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

BPHTB bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, membayarnya disesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.

h. Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat

SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).

i. Pengambilan sertifikat

Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan. Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan, kisaran  6 bulanan baru dapat diambil dengan catatan bahwa tidak ada persyaratan yang kurang.

  1. Besarnya Biaya Pengurusan Sertipikat dari Tanah Girik

Besar biaya pengurusan sertipikat tanah ini tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.

PUSPITA AMANDA SARI

Baca: 3 Tahapan Mengurus Sertipikat Tanah untuk Hindari Mafia Tanah








Buntut Istri Pamer Harta, Kepala BPN Jaktim Klarifikasi ke KPK Hari Ini

2 jam lalu

Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, memberikan keterangan perdana kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta,Jumat, 27 Desember 2019. Ipi bertubas sebagai Jubir di bidang pencegahan. TEMPO/Imam Sukamto
Buntut Istri Pamer Harta, Kepala BPN Jaktim Klarifikasi ke KPK Hari Ini

KPk akan meminta klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra hari ini.


Harta Kekayaan Sudarman Harjasaputra, Kepala BPN Jaktim yang Diperiksa KPK Besok

17 jam lalu

Istri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, Vidya Piscarista. (Foto: Instagram)
Harta Kekayaan Sudarman Harjasaputra, Kepala BPN Jaktim yang Diperiksa KPK Besok

KPK akan meminta klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra besok


KPK Bakal Minta Klarifikasi Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra soal LHKPN Besok

20 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Minta Klarifikasi Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra soal LHKPN Besok

KPk akan meminta klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra besok


3 Pejabat Ini Jadi Sorotan Publik Gegara Istrinya Pamer Gaya Hidup Mewah

1 hari lalu

Istri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, Vidya Piscarista. (Foto: Instagram)
3 Pejabat Ini Jadi Sorotan Publik Gegara Istrinya Pamer Gaya Hidup Mewah

Gegara istri gemar pamer gaya hidup mewah di media sosial, ketiga pejabat ini menjadi sorotan publik.


Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Dalam Proses Pemeriksaan Itjen Kementerian ATR

4 hari lalu

Istri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, Vidya Piscarista. (Foto: Instagram)
Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Dalam Proses Pemeriksaan Itjen Kementerian ATR

Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra tengah dalam pemeriksaan Inspektorat Kementerian ATR karena gaya hidup mewah istrinya.


Istrinya Pamer Kekayaan, Ini Koleksi Mobil Kepala BPN Jaktim

8 hari lalu

Istri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, Vidya Piscarista. (Foto: Instagram)
Istrinya Pamer Kekayaan, Ini Koleksi Mobil Kepala BPN Jaktim

Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra menjadi sorotan publik setelah istrinya, Vidya Piscarista kerap memamerkan kekayaan. Ini koleksi mobil dia:


Kepala BPN Panggil Pejabat Administrator Bergaya Hidup Mewah untuk Dimintai Klarifikasi

10 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (MenATR/BPN), Hadi Tjahjanto bersama Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran memberikan keterangan pers terkait kasus mafia tanah di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Senin, 18 Juli 2022. Enam pejabat BPN ditangkap di beberapa wilayah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kepala BPN Panggil Pejabat Administrator Bergaya Hidup Mewah untuk Dimintai Klarifikasi

Kepala BPN memanggil salah satu pejabat administratornya terkait dengan pemberitaan gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga yang bersangkutan


Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Sebut Punya HGB hingga 2039: Kami Bukan Pendatang Gelap

12 hari lalu

Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kebakaran Depo Plumpang Pertamina, Jakarta Utara, Minggu, 5 Maret 2023. Petugas gabungan yang terdiri dari polisi, inafis, dan puslabfor ini memastikan bahwa dalam kebakaran ini titik api berasal dari arah Jalan Raya Plumpang Semper ke Tanah Merah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Sebut Punya HGB hingga 2039: Kami Bukan Pendatang Gelap

HGB milik Sumiati, korban meninggal dalam kebakaran depo Pertamina Plumpang itu baru berakhir 20 tahun, setelah mengikuti program PTSL pada 2019.


Terkini: BPN Tambah Layanan Digital, Jokowi Bahas Kemandekan Hilirisasi Bukit Asam

12 hari lalu

Tangkapan layar - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam diskusi bertajuk Sikap Publik Terhadap Program Reformasi Pertanahan dan Perpajakan oleh Indikator Politik Indonesia, di Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2022. ANTARA/Muhammad Heriyanto/am.
Terkini: BPN Tambah Layanan Digital, Jokowi Bahas Kemandekan Hilirisasi Bukit Asam

Terkini bisnis: BPN menambah layanan digital untuk peralihan hak jual beli, Jokowi bahas kemandekan hilirisasi Bukit Asam.


Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Warga Tanah Merah Minta Pertamina Tanggung Jawab

13 hari lalu

Foto udara suasana pemukiman warga yang hangus terbakar dampak kebakaran depo Pertamina Plumpang di Jalan Koramil, Rawa Badak, Jakarta, Sabtu, 4 Maret 2023. Peristiwa tersebut merenggut belasan nyawa dan puluhan lainnya alami luka bakar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Warga Tanah Merah Minta Pertamina Tanggung Jawab

Kebakaran Depo Pertamina Plumpang telah menewaskan 19 orang. Warga Kampung Tanah Merah meminta PT. Pertamina bertanggung jawab.