TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Golkar Azis Syamsuddin telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka.
"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar Cq Ketua Umum DPP Partai Golkar," ujar Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir, dalam konferensi pers di Kantor Fraksi Partai Golkar, Komplek DPR RI, Jakarta Pusat, Sabtu, 25 September 2021.
Adies mengatakan Partai menghormati semua proses hukum yang saat ini dijalankan oleh KPK dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menyebut Golkar akan mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan posisi jabatan saudara Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 dan Pasal 47 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.
Adapun pengganti Azis di jabatan Wakil Ketua DPR, masih dalam pembahasan di internal partai. "Terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," kata Adies.
Semalam, KPK menetapkan Azis Syamsuddin menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Duit suap sebesar Rp 3,1 miliar itu ditengarai untuk mengurus penanganan perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, yang menyeret nama Azis dan Aliza.
Baca juga: 3 Politikus Golkar Disebut Incar Kursi Azis Syamsuddin di DPR