TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju. KPK kini telah menahan politikus Golkar tersebut.
"KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Sabtu dini hari, 25 September 2021.
Azis Syamsuddin merupakan politikus dengan sederet rekam jejak jabatan. Pria kelahiran Jakarta, 31 Juli 1970 ini pernah menduduki sejumlah posisi hingga akhirnya menjadi Wakil Ketua DPR periode 2019-2024.
Azis merupakan putra bungsu dari lima bersaudara. Tamat SMA pada 1989, ia mengenyam pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Andalas, Padang. Namun baru dua semester, Azis hijrah ke ibu kota mengikuti ayahnya yang pindah tugas.
Azis lantas mendaftar di Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Pada 1992, Azis bekerja di PT AIU Insurance berbekal ijazah sarjana ekonomi.
Setahun kemudian, dia pindah ke PT Panin Bank. Tahun berikutnya, Azis mulai menekuni profesi advokat dengan bergabung ke Gani Djemat & Partners Law Office. Selama menjadi advokat, Azis meraih gelar master dari luar negeri dan Universitas Padjadjaran.
Memasuki 2004, Azis mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari Partai Golkar. Sejak lolos ke Senayan, dia lama bertengger di Komisi Hukum.
Pada 2012, sejumlah anggota Komisi Hukum yang ditemui Tempo menyebutkan Azis tergabung dalam "Tim Mawar". Ini adalah kumpulan sejumlah anggota Komisi Hukum yang berupaya merevisi Undang-Undang KPK.
Saat menjadi anggota DPR periode 2014-2019, Azis menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran dan Ketua Komisi Hukum. Jabatan kedua itu dia emban saat DPR memilih lima pimpinan KPK yang baru untuk periode 2019-2023.
Azis hampir menjadi Ketua DPR saat kolega satu partainya, Setya Novanto, mundur lantaran menjadi tersangka korupsi e-KTP. Pada 2017, Setya menunjuk Azis menggantikannya sebagai Ketua DPR.