TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan segera memanggil Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan terkait laporannya terhadap aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
"Lagi kami siapkan administrasi penyidikannya. Nanti kami undang pelapor dulu. Kami lagi atur jadwalnya," ujar Yusri saat dihubungi Tempo pada Jumat, 24 September 2021.
Kendati demikian, Yusri belum mengungkapkan kapan pemanggilan terhadap Luhut bakal dilayangkan oleh penyidik. "Ikan sepat, ikan gabus, jangan lupa makan ikan lele. Makin cepat makin bagus dan tidak bertele-tele," ujarnya sambil berpantun.
Setelah Luhut, polisi juga akan memanggil Haris Azhar dan Fatia untuk dimintai klarifikasi.
Luhut sebelumnya melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal pencemaran nama baik.
Laporan polisi Luhut berawal dari video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" di akun Youtube Haris Azhar. Dalam video wawancara bersama Koordinator KontraS Fatia Maulida itu, Haris membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Merasa namanya dicemarkan, Luhut melaporkan Haris dan Fatia. Koalisi masyarakat sipil menilai pelaporan itu merupakan bentuk kriminalisasi menggunakan UU ITE. Koalisi mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo memerintahkan jajarannya untuk tidak menindaklanjuti pelaporan pidana yang disampaikan Luhut.
"Karena tindakan yang dilakukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti merupakan murni bagian dari kebebasan ekspresi, pendapat dan kerja-kerja pembela hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi dan Undang-Undang,” kata perwakilan koalisi dari LBH Pers, Ade Wahyudin lewat keterangan tertulis, Kamis, 23 September 2021.
Ade mengatakan koalisi berpendapat laporan terhadap para aktivis oleh pejabat publik merupakan bentuk serangan terhadap pembela HAM. Dia mengatakan para pembela HAM memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Hak itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM bahwa setiap orang bebas menyatakan pendapat di depan umum. Pasal 28E UUD 1945 juga melindungi hak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan gagasan, secara lisan dan tertulis, melalui media cetak dan elektronik.
DEWI NURITA | BUDIARTI UTAMI PUTRI