TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mempersilakan aparat memproses hukum terhadap ASN Pemda Yahukimo. ASN berinisial ES diduga memasok senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).
“Silakan aparat memproses,” kata Tjahjo Kumolo kepada Tempo, Kamis, 23 September 2021.
Tjahjo mengatakan, jika sudah ada keputusan pengadilan bahwa ASN tersebut terbukti bersalah, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengambil keputusan terhadap ASN tersebut. “Bisa diberhentikan tidak hormat,” ujarnya.
Satuan tugas atau Satgas Nemangkawi sebelumnya menangkap ASN Yahukimo, ES, yang diduga memasok senjata api ke KKB. Wakil Kepala Operasi II Nemangkawi Komisaris Besar Muhammad Firman mengatakan, penangkapan terhadap ES berawal dari laporan masyarakat setempat.
Masyarakat melaporkan bahwa ada sebuah truk dinas berpelat merah milik Pemda Yahukimo yang dicurigai membawa muatan sekelompok orang dan sejumlah barang bukti. Satgas Nemangkawi mendapati ES menjadi sopir truk. ES kemudian dibawa ke Mapolres Yahukimo.
Dari pemeriksaan ES, tim juga menggrebek sebuah rumah yang diduga merupakan tempat persembunyian barang bukti. Satgas Nemangkawi lantas menyita barang bukti berupa 26 butir amunisi 5,6 5TJ, delapan butir amunisi 38 SPC, satu buah magazine M-16, serta sejumlah senjata tajam lainnya.
FRISKI RIANA | ANDITA RAHMA