TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menangkap 110 buron atau orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam periode Januari-Agustus 2021.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta mengatakan keberhasilan menangkap 110 buron itu berkat Adhyaksa Monitoring Center (AMC).
"AMC berperan menyukseskan penuntasan penanganan tindak pidana, antara lain membantu keberhasilan dalam menemukan tersangka, terdakwa, terpidana," ujar Sunarta melalui keterangan tertulis pada Rabu, 22 September 2021.
Sejumlah buron yang kasusnya menyita perhatian publik antara lain Adelin Lis. Terpidana kasus pembalakan liar itu buron selama 14 tahun sebelum akhirnya ditangkap pada 19 Juni 2021.
Kemudian ada Yosef Tjahjadjaja, terpidana kasus korupsi pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, Jakarta, yang telah buron selama 15 tahun. Perbuatan Yosef telah merugikan negara sebesar Rp 120 miliar.
Sebelumnya, sepanjang 2019-2020, Kejaksaan Agung berhasil meringkus 120 buron. Rinciannya, 19 buronan pada Oktober-Desember 2019 dan 101 buronan pada Januari-Oktober 2020.
Baca juga: Jaksa Telusuri Aset Milik Terpidana Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis
ANDITA RAHMA