Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Sipil Sorot Rekam Jejak 3 Calon Hakim Agung Pilihan DPR

image-gnews
Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. DPR RI melakukan penutupan atau lockdown terhadap Gedung Nusantara I DPR RI setelah 18 anggota Dewan terpapar virus corona. Penutupan tersebut dilaksanakan mulai Senin, 12 Oktober hingga 8 November 2020. Gedung Nusantara I DPR RI merupakan gedung tempat ruangan fraksi partai para anggota Dewan bekerja serta terdapat sejumlah ruang rapat komisi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. DPR RI melakukan penutupan atau lockdown terhadap Gedung Nusantara I DPR RI setelah 18 anggota Dewan terpapar virus corona. Penutupan tersebut dilaksanakan mulai Senin, 12 Oktober hingga 8 November 2020. Gedung Nusantara I DPR RI merupakan gedung tempat ruangan fraksi partai para anggota Dewan bekerja serta terdapat sejumlah ruang rapat komisi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Pemantau Peradilan menyoroti tiga calon hakim agung pilihan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Koalisi, DPR mestinya tak memilih dan mengesahkan calon dengan rekam jejak buruk dan bermasalah dalam hal integritas.

Tiga calon hakim yang disorot oleh Koalisi adalah Yohanes Priyana, Prim Haryadi, dan Haswandi. Koalisi menilai, DPR mestinya mempertimbangkan masukan masyarakat untuk tak mengesahkan ketiga calon tersebut.

"KPP juga mengingatkan agar DPR memilih calon hakim agung yang berintegritas," tulis Koalisi dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 September 2021.

Menurut Koalisi, DPR seharusnya juga memilih calon hakim yang berkomitmen penuh dalam pemberantasan korupsi, memiliki visi dan misi jelas, serta pemahaman hukum dan peradilan yang mumpuni, serta berkomitmen mendukung reformasi peradilan.

Yohanes Priyana disorot lantaran diduga melakukan plagiarisme ketika sesi pembuatan makalah di Komisi III DPR pada Jumat, 17 September lalu. Pada sesi fit and proper test, anggota Komisi III DPR dari PDI Perjuangan Ichsan Soelistio menilai makalah yang dibuat Yohanes diduga kuat termasuk plagiarisme karena tak menyertakan catatan kaki di beberapa kutipan yang diperlukan.

"DPR sudah sepatutnya konsisten untuk mengeliminiasi setiap calon yang telah dianggap berbuat curang," kata Koalisi. Pada Januari lalu, Komisi III DPR memutuskan tak melanjutkan fit and proper test terhadap calon hakim agung Triyono Martanto, yang juga diduga melakukan plagiat dalam pembuatan makalah.

Yohanes--yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kupang--juga dinilai memiliki catatan lain. Saat bertugas sebagai Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PN Jakpus ketika itu menolak disiarkannya persidangan kasus megakorupsi e-KTP secara langsung.

Calon kedua yang disorot ialah Prim Haryadi. Dalam wawancara calon hakim agung di Komisi Yudisial pada 4 Agustus 2021, komisioner KY menyampaikan bahwa berdasarkan laporan, Prim mencontek saat profile assesment calon hakim agung tahun 2019. Prim menyangkal dugaan ini dalam proses wawancara.

Prim juga diduga ikut bermain dalam 'Golf Sehat Bersama' yang diketuai mantan Ketua Mahkamah Agung, dan turut mengundang Himpunan Bank Negara (Himbara). Koalisi menilai sejumlah dugaan pelanggaran ini bertentangan dengan kode etik dan perilaku hakim, serta memunculkan potensi konflik kepentingan yang kuat.

Prim, yang kini menjabat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA, juga pernah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. Aturan itu sempat ditolak publik karena dianggap menutup masyarakat ke layanan pengadilan, sebelum akhirnya dicabut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kebijakan ini menegaskan bahwa calon tidak mendukung agenda reformasi peradilan," tulis Koalisi.

Calon ketiga yang dinilai bermasalah adalah Haswandi, Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung. Menurut Koalisi, Haswandi pernah memutus tidak sahnya proses penyidikan Hadi Poernomo, bekas Dirjen Pajak Kementerian Keuangan ihwal keberatan pajak PT BCA.

Koalisi menilai Haswandi membuat pertimbangan janggal, yakni penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tak berasal dari Kepolisian RI. Padahal dalam kasus Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum, penyelidik KPK non-Polri tak dipersoalkan.

"Calon juga pernah dilaporkan ke MA dan KY karena menerima peninjauan kembali di atas peninjauan kembali yang diajukan PT Geo Dipa Energi sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Koalisi.

DPR sebelumnya memilih dan menetapkan tujuh calon hakim agung, setelah menggelar fit and proper test pada Senin, 20 September lalu. Selain tiga nama yang disorot itu, kandidat yang terpilih ialah Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Suharto, dan Tama Ulinta Br Tarigan.

Ketua Komisi III atau Komisi Hukum DPR Herman Herry sebelumnya mengklaim proses fit and proper test telah berlangsung transparan dan terbuka bagi masyarakat. Menurut dia, hasil fit and proper test ini merupakan kesepakatan dari seluruh fraksi yang ada di Komisi Hukum.

Herman mengatakan setiap fraksi memiliki penilaian sendiri dalam memilih calon. Namun kata dia, Komisi Hukum sepakat berfokus pada tiga aspek.

"Yaitu pemahaman calon hakim agung terhadap tugas dan fungsi hakim agung, integritas calon, dan rekam jejak," kata politikus PDI Perjuangan ini dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 September 2021.

Baca juga: Komisi Yudisial Apresiasi Keputusan DPR Setujui 7 Calon Hakim Agung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

3 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.


31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

6 jam lalu

Sejumlah anak memegang lilin saat menggelar aksi bertajuk
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

1 hari lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

1 hari lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.


Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

1 hari lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.


RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

1 hari lalu

Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.


Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

1 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.


Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

2 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama dua wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kiri), Alexander Marwata (tengah), memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.


Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

2 hari lalu

Ria Ricis dan Teuku Ryan mengungkap nama anaknya di acara akikah, Jumat, 5 Agustus 2022 (tangkapan layar YouTube)
Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan