TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan perjanjian antara Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty Between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters.
Pengesahan ini berlangsung dalam rapat paripurna DPR hari ini, Selasa, 21 September 2021 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Apakah RUU tentang pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana bisa disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco sebelum mengetuk palu sidang.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan ucapan terima kasih pemerintah atas pembahasan dan pengesahan RUU MLA Indonesia dan Rusia ini menjadi undang-undang. Yasonna mengatakan, aturan ini akan memudahkan kerja sama kedua negara dalam mencegah dan memberantas tindak pidana termasuk yang bersifat transnasional.
Menurut Yasonna, hubungan diplomatik Indonesia dan Rusia telah terjalin sejak 1950. Ia menyebut Rusia merupakan sahabat penting bagi Indonesia, negara anggota G20 yang memiliki pengaruh penting di bidang geopolitik, geoekonomi, dan mitra perdagangan terbesar di Eropa timur.
"Pembentukan perjanjian bilateral antara Indonesia dan Rusia di bidang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana ini penting untuk mendukung kemitraan strategis kedua negara yang diharapkan dapat segera ditandatangani oleh masing-masing kepala negara," ujar Yasonna.
Selain itu, Yasonna mengatakan perjanjian mutual legal assistance dengan negara-negara strategis seperti Rusia akan mendukung upaya Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Ia menyebut, rekomendasi FATF ialah memastikan negara-negara memiliki perjanjian, pengaturan, dan mekanisme peningkatan kerja sama di bidang bantuan hukum timbal balik.
Keanggotaan Indonesia dalam FATF, kata Yasonna, dapat meningkatkan persepsi positif sehingga dapat lebih menarik sebagai tujuan bisnis dan investasi. Ia mengatakan ini dapat memenuhi standar yang tercantum dalam indikator kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB).
Dalam perjanjian ini, Yasonna melanjutkan, pemerintah Indonesia atau Rusia dapat melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan hasil-hasil dan sarana tindak pidana melalui bantuan hukum timbal balik.
Adapun pokok-pokok materi dalam undang-undang ini ialah kewajiban memberikan bantuan hukum, lingkup penerapan perjanjian, otoritas pusat dan otoritas berwenang, pelaksanaan permintaan bantuan hukum, biaya konsultasi penyelesaian sengketa, dan ketentuan akhir.
"Dalam perjanjian ini juga diatur asas retroaktif atau berlaku surut sehingga dapat menjangkau tindak pidana yang terjadi sebelum disahkannya perjanjian ini sesuai aturan yang berlaku," kata Yasonna.
BUDIARTI UTAMI PUTRI