Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Sahkan RUU MLA Indonesia - Rusia, Menkumham: Bisa Berdampak ke Investasi

image-gnews
Sufmi Dasco Ahmad. Twitter.com
Sufmi Dasco Ahmad. Twitter.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan perjanjian antara Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty Between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters.

Pengesahan ini berlangsung dalam rapat paripurna DPR hari ini, Selasa, 21 September 2021 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Apakah RUU tentang pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana bisa disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco sebelum mengetuk palu sidang.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan ucapan terima kasih pemerintah atas pembahasan dan pengesahan RUU MLA Indonesia dan Rusia ini menjadi undang-undang. Yasonna mengatakan, aturan ini akan memudahkan kerja sama kedua negara dalam mencegah dan memberantas tindak pidana termasuk yang bersifat transnasional.

Menurut Yasonna, hubungan diplomatik Indonesia dan Rusia telah terjalin sejak 1950. Ia menyebut Rusia merupakan sahabat penting bagi Indonesia, negara anggota G20 yang memiliki pengaruh penting di bidang geopolitik, geoekonomi, dan mitra perdagangan terbesar di Eropa timur.

"Pembentukan perjanjian bilateral antara Indonesia dan Rusia di bidang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana ini penting untuk mendukung kemitraan strategis kedua negara yang diharapkan dapat segera ditandatangani oleh masing-masing kepala negara," ujar Yasonna.

Selain itu, Yasonna mengatakan perjanjian mutual legal assistance dengan negara-negara strategis seperti Rusia akan mendukung upaya Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Ia menyebut, rekomendasi FATF ialah memastikan negara-negara memiliki perjanjian, pengaturan, dan mekanisme peningkatan kerja sama di bidang bantuan hukum timbal balik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keanggotaan Indonesia dalam FATF, kata Yasonna, dapat meningkatkan persepsi positif sehingga dapat lebih menarik sebagai tujuan bisnis dan investasi. Ia mengatakan ini dapat memenuhi standar yang tercantum dalam indikator kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB).

Dalam perjanjian ini, Yasonna melanjutkan, pemerintah Indonesia atau Rusia dapat melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan hasil-hasil dan sarana tindak pidana melalui bantuan hukum timbal balik.

Adapun pokok-pokok materi dalam undang-undang ini ialah kewajiban memberikan bantuan hukum, lingkup penerapan perjanjian, otoritas pusat dan otoritas berwenang, pelaksanaan permintaan bantuan hukum, biaya konsultasi penyelesaian sengketa, dan ketentuan akhir.

"Dalam perjanjian ini juga diatur asas retroaktif atau berlaku surut sehingga dapat menjangkau tindak pidana yang terjadi sebelum disahkannya perjanjian ini sesuai aturan yang berlaku," kata Yasonna.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca: DPR Setujui Penyusunan RUU MLA Indonesia dengan Rusia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Kelanjutan Nama Capim KPK, Anggota DPR Bilang Terserah Presiden

5 jam lalu

Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Menteru HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Kelanjutan Nama Capim KPK, Anggota DPR Bilang Terserah Presiden

Supratman menjelaskan, pimpinan DPR sudah mengirimkan surat kepada Prabowo untuk menanyakan Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

8 jam lalu

Ilustrasi suasana belajar mahasiswa di kampus. Pixabay
Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

Minimnya perhatian terhadap kesejahteraan dosen tersebut, kata Dhia, berbanding terbalik dengan tuntutan kerja yang mereka lakukan.


Direktur Eksekutif IMF untuk Rusia Mengundurkan Diri

9 jam lalu

Logo IMF. wikipedia.org
Direktur Eksekutif IMF untuk Rusia Mengundurkan Diri

Aleksey Mozhin mengundurkan diri dari IMF karena tak tahan dengan sikap IMF yang tak menghormati Rusia dan menghina kepemimpinan Putin


Ukraina Butuh Pasukan Baru

10 jam lalu

Tentara Ukraina mengantre di tempat pelatihan saat mereka menjalani pelatihan pemeliharaan tank Leopard 1 A5, di pangkalan tentara Jerman Bundeswehr, bagian dari Misi Bantuan Militer UE untuk mendukung Ukraina (EUMAM UA) di Klietz, Jerman, 23 Februari 2024. REUTERS/Liesa Johannssen/Foto File
Ukraina Butuh Pasukan Baru

Ukraina membutuhkan pasukan baru untuk menggantikan tentara yang kalah dalam pertempuran dan mengisi unit-unit baru.


Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

10 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 November 2024 TEMPO/Daniel A. Fajri
Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan, kondisi kantornya ketika digeledah kepolisian dalam kasus judi online pada Jumat lalu sangat mencekam.


Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

11 jam lalu

Ilustrasi perumahan. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk program 3 juta rumah.


Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

11 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Annisa Febiola.
Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

Meutya Hafid akan membeberkan program 100 hari pemerintahan Prabowo di depan Komisi I DPR. Ia tak tahu apakah juga akan ditanya soal judi online.


Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno Unggul, Yasonna Bilang Respons Positif Masyarakat

11 jam lalu

Ketua DPP PDIP Yasonna H. Laoly saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno Unggul, Yasonna Bilang Respons Positif Masyarakat

Dia berharap, elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno terus tinggi sampai haru pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta nantinya.


Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

12 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di depan kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad irit bicara soal kelanjutan seleksi Capim KPK. Ia mengaku tak mengetahui perkembangan terkini soal itu.


Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

12 jam lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.