TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Walikota Tanjungbalai Muhamad Syahrial dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Syahrial merupakan terdakwa dalam perkara suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Hakim yang diketuai oleh Ash'ad Rahim Lubis mengatakan Syahrial terbukti menyuap Stepanus Robin Pattuju Rp 1,6 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama dua tahun. Denda sebesar Rp 100 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama 4 bulan," kata hakim, dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin, 20 September 2021.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa KPK yang menuntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Syahrial dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Tak hanya itu, hakim juga menolak permohonan Syahrial menjadi justice collaborator. "Memutuskan menolak permohonan justice collaborator dari terdakwa," kata hakim.
Selain itu, hakim juga menyatakan seluruh barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara Robin Pattuju yang saat ini masih berjalan.
Syahrial terbukti telah menyuap penyidik KPK Komisaris Stepanus Robin Pattuju Rp 1,6 miliar. Suap diberikan agar Robin membantu mengurus perkara korupsi yang diduga melibatkan Syahrial.
Baca juga: Selain Azis Syamsuddin, Ini Daftar Pejabat yang Diduga Sogok Eks Penyidik KPK