Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua YLBHI Bilang Andai Kecerdasan Buatan Disuruh Mikir TWK, Begini Hasilnya

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Sejumlah Pegawai KPK (nonaktif) bersama Solidaritas Masyarakat Sipil, melakukan aksi damai kantor darurat pemberantasan Korupsi di depan Gedung ACLC - KPK, Jakarta, Jumat, 17 September 2021. Dalam suratnya, mereka meminta  Presiden membatalkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang memecat 57 pegawai KPK berintegritas karena dinilai sebagai bentuk pelemahan pemberantasan korupsi.  ANTARA/Reno Esnir
Sejumlah Pegawai KPK (nonaktif) bersama Solidaritas Masyarakat Sipil, melakukan aksi damai kantor darurat pemberantasan Korupsi di depan Gedung ACLC - KPK, Jakarta, Jumat, 17 September 2021. Dalam suratnya, mereka meminta Presiden membatalkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang memecat 57 pegawai KPK berintegritas karena dinilai sebagai bentuk pelemahan pemberantasan korupsi. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati mengumpamakan artificial intelligence atau kecerdasan buatan akan dibikin pusing bila disuruh memikirkan tes wawasan kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, kata dia, keputusan pimpinan KPK memecat pegawai karena hasil TWK itu tidak masuk logika hukum.

“Semua algoritma hukum tidak bekerja di kasus ini,” kata kuasa hukum pegawai KPK itu dalam diskusi daring ICW, Ahad, 19 September 2021.

Dia berandai-andai semua perundang-undangan di Indonesia dimasukkan ke dalam mesin khayalan itu. Lalu, data mengenai pelaksanaan TWK, putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung juga dimasukkan, maka hasilnya: “Dia pasti mengeluarkan kesimpulan yang berbeda dari ucapan Firli Bahuri, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron,” tutur dia.

Dalam konferensi pers 15 September 2021, pimpinan KPK memutuskan memberhentikan 56 pegawainya yang tidak lolos TWK. Salah satu dasar pemberhentian itu, adalah keputusan MA dan MK tentang TWK. KPK menyatakan peraturan yang mendasari pelaksanaan TWK adalah UU Nomor 19 Tahun 2019 yang berdasarkan putusan MK Nomor 26 Tahun 2021 dinyatakan tidak diskriminatif dan konstitusional. Kedua, Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang dinyatakan MA konstitusional dan sah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK dan MA hanya membenarkan kewenangan bahwa KPK boleh melaksanakan tes kebangsaan. Putusan kedua lembaga peradilan itu, kata dia, tidak menyinggung fakta yang terjadi dalam pelaksanaan TWK. MK, kata dia, bahkan mengulangi pertimbangan putusan sebelumnya bahwa TWK tidak boleh merugikan pegawai KPK.

Menurut Zainal, fakta bahwa pelaksanaan TWK merugikan pegawai itulah yang ditemukan oleh Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. “Sebenarnya semudah itu memahami putusan MK,” kata Zainal dalam diskusi yang sama.

Zainal sependapat dengan Asfinawati bahwa keputusan memecat pegawai bukanlah permasalahan hukum. TWK, dia bilang, hanya modus untuk menyingkirkan sejumlah pegawai KPK. Putusan MK dan MA, kata dia, digunakan sebagai dalih untuk memperkuat niat yang sudah ada. “Saya lihat sudah ada keputusan lebih dulu di KPK untuk mengeluarkan pegawai itu, analisisnya baru dicari-cari,” ujar dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Serba-serbi Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2024

2 jam lalu

Daftar tanggal merah bulan Maret 2024 ada sekitar 4 hari, yakni tanggal 11, 12, 29, dan 31 Maret. Berikut rincian hari libur dan cuti bersamanya. Foto: Canva
Serba-serbi Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2024

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024


3 Serba-serbi Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

5 jam lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
3 Serba-serbi Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

THR diberikan menunjang Idul Fitri 1445H, sedangkan gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pemerintah ke aparatur negara mendukung biaya pendidikan.


Meski Tak Dianggarkan Pemerintah Pusat, Pegawai dan Kepala Desa di Garut Dapat THR

19 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Meski Tak Dianggarkan Pemerintah Pusat, Pegawai dan Kepala Desa di Garut Dapat THR

Meski tidak dianggarkan pemerintah pusat, pegawai dan Kepala Desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, bakal mendapatkan THR untuk lebaran tahun 2024.


DPR dan Pemerintah Masih Godok RPP Manajemen ASN Terkait Pengisian Jabatan Sipil oleh TNI-Polri

19 jam lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal saat memimpin rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Kresno/nr
DPR dan Pemerintah Masih Godok RPP Manajemen ASN Terkait Pengisian Jabatan Sipil oleh TNI-Polri

RPP Manajemen ASN dinilai bertentangan dengan UU TNI karena mengatur tentang penempatan TNI aktif di jabatan sipil.


THR dan Gaji ke-13 ASN 2024 Dibayar Full, Ekonom: Bisa Dorong Daya Beli tapi Sekejap

20 jam lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
THR dan Gaji ke-13 ASN 2024 Dibayar Full, Ekonom: Bisa Dorong Daya Beli tapi Sekejap

Ekonom Indef Esther Sri Astuti menilai gaji ke-13 ASN akan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah inflasi pangan tapi sifatnya hanya sementara.


Hampir 100 Pegawai KPK Terlibat Pungli di Rutan KPK, Eks Penyidik KPK: Hari Terkelam Pemberantasan Korupsi

1 hari lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Hampir 100 Pegawai KPK Terlibat Pungli di Rutan KPK, Eks Penyidik KPK: Hari Terkelam Pemberantasan Korupsi

Eks Penyidik KPK sebut pungli rutan KPK yang melibatkan hampir 100 pegawai KPK sebagai hari terkelam dalam sejarah pemberantasan korupsi Indonesia.


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


THR dan Gaji ke-13 ASN Dibayar Penuh, Kemenkeu Yakin Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,2 Persen

2 hari lalu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu saat ditemui di Plataran, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 24 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
THR dan Gaji ke-13 ASN Dibayar Penuh, Kemenkeu Yakin Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,2 Persen

Kemenkeu yakin pembayaran THR dan gaji ke-13 100 persen dapat memperkuat konsumsi dan menjamin transformasi ekonomi terus berlanjut.


Ombudsman: Turunkan Target Swasembada Beras 100 Persen, Terima Saja Kalau RI Butuh Impor

2 hari lalu

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika sidak pengawasan relaksasi HET beras di Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat, 15 Maret 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Ombudsman: Turunkan Target Swasembada Beras 100 Persen, Terima Saja Kalau RI Butuh Impor

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyatakan pemangku kebijakan negara tak perlu menggunakan target swasembada produksi beras 100 persen.


Setara Institute Sebut RPP Manajemen ASN Berpotensi Mengulang Praktik Dwifungsi ABRI

2 hari lalu

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
Setara Institute Sebut RPP Manajemen ASN Berpotensi Mengulang Praktik Dwifungsi ABRI

SETARA Institute menilai RPP Manajemen ASN ini mengkhianati amanat Reformasi 1998 yang menghapus Dwifungsi ABRI.