Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Krisdayanti, Giliran Masinton Blak-blakan soal Tunjangan Anggota DPR

image-gnews
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2019. TEMPO/Andita Rahma
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2019. TEMPO/Andita Rahma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, blak-blakan ihwal besaran gaji dan tunjangan anggota Dewan. Cerita ini dia sampaikan setelah ramai pernyataan kolega satu partainya, Krisdayanti, yang mengungkap besaran gaji dan tunjangan anggota DPR.

Masinton mengatakan, gaji dan tunjangan anggota DPR sudah ditentukan oleh undang-undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Ia mengatakan, gaji pokok anggota Dewan ialah sebesar Rp 4,2 juta setiap bulan.

"Ada juga tunjangan istri atau suami, ada tunjangan anak, ada uang sidang," kata Masinton dalam diskusi virtual MNC Trijaya, Sabtu, 18 September 2021.

Masinton mengatakan ada pula tunjangan beras untuk empat orang sebesar Rp 198.000 dan sejumlah tunjangan lainnya. Total, ia mengaku menerima gaji dan tunjangan sekitar Rp 60 juta per bulan.

"Saya enggak tahu persisnya, enggak perhatikan detailnya. Kira-kira masuk segitulah (ke rekening)," kata Masinton.

Masinton mengatakan gaji dan tunjangan ini otomatis diterima setiap anggota DPR setiap bulan. Dia berujar, pendapatan setiap anggota Dewan ini biasanya secara rutin pula dipotong untuk iuran fraksi.

Besaran potongan itu disebutnya berbeda-beda tergantung kebijakan setiap fraksi. Dia mengatakan, setiap anggota misalnya dikenai iuran sebesar Rp 20 juta per bulan.

"Menurut kami masih oke karena itu tanggung jawab sebagai kader ya, untuk bergotong royong kepada partai dan fraksi," ujarnya.

Selain gaji dan tunjangan, Masinton juga menjelaskan ihwal dana reses dan dana aspirasi. Menurut Masinton, untuk setiap satu kegiatan reses, anggota DPR mendapatkan dana sebesar Rp 20 juta. Namun, ada perhitungan yang berbeda tergantung daerah pemilihan masing-masing.

"Kalau di Indonesia timur itu ada perhitungan standar di Kementerian Keuangan, kemudian di BURT DPR RI, biaya akomodasi dan transportasi sesuai dengan jarak dari DPR ke daerah pemilihannya, itu beda-beda," kata Masinton.

Masinton juga meluruskan pernyataan Krisdayanti ihwal dana aspirasi. Menurut dia, dana aspirasi itu sebenarnya belum pernah disetujui dalam rapat paripurna DPR. Ia menyebut sempat ada pembahasan tentang dana aspirasi, tetapi ditunda karena beberapa fraksi menyatakan keberatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Intinya, kata Masinton, dana aspirasi dibuat berdasarkan usulan program dari masyarakat kepada pemerintah. Misalnya, masyarakat di daerah pemilihan mengusulkan pembangunan jalan. Masinton mengatakan tak mungkin usulan itu dilaksanakan oleh anggota DPR.

"Maka usulan tadi dimasukkan ke dalam musrembang, kemudian disetujui pemerintah daerah dan kemudian DPR menyampaikan itu ke pemerintah pusat. Nah itu sebagai aspirasi dapil," kata anggota Komisi Keuangan DPR ini.

Menurut Masinton, yang dimaksud Krisdayanti sebagai dana aspirasi Rp 450 juta adalah dana untuk kunjungan ke daerah pemilihan. Ia juga menyinggung perintah Undang-Undang MD3 yang menyebut salah satu tugas anggota DPR untuk menyerap aspirasi dari masyarakat.

"Itu Rp 400 juta, bukan Rp 450 juta. Itu dihitung dengan biaya perjalanan dan akomodasi beliau dari DPR ke dapilnya. Mungkin seperti itu ya," ujar Masinton Pasaribu.

Sebelumnya, Krisdayanti blak-blakan bicara soal besaran gaji anggota DPR. Dalam kanal Youtube Akbar Faizal, ia mengungkap menerima gaji di awal bulan sebesar Rp 16 juta. Lalu untuk total tunjangan yang didapat mencapai Rp 59 juta dan diterima lima hari setelah mendapat gaji pokok.

Selain itu, Krisdayanti menyebutkan anggota DPR mendapatkan dana aspirasi Rp 450 juta yang diterima lima kali setahun. Lalu ada lagi dana kunjungan daerah pemilihan atau dana reses sebesar Rp 140 juta. "Rp 140 juta itu 8 kali setahun," kata Krisdayanti di kanal YouTube Akbar Faizal.

Usai pernyataan itu, Krisdayanti dipanggil oleh Ketua dan Sekretaris PDI Perjuangan di DPR, Utut Adianto dan Bambang Wuryanto. Utut mengatakan fraksi tak menegur Krisdayanti, hanya mengajaknya berdiskusi.

Menurut Utut, pernyataan Krisdayanti itu tidak salah. Hanya saja, ia mengingatkan Krisdayanti agar tak menyampaikan pernyataan yang bisa memicu kegaduhan.

"Bukan teguran, hanya diskusi. Dia perlu memperbaiki komunikasi ke publik untuk mencegah mispersepsi," kata Utut pada Kamis, 10 September 2021 lalu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

1 jam lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Hasto PDIP: Tidur Saat Demokrasi Terancam, akan Bangun di Alam Kediktatoran

4 jam lalu

Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto saat memberikan penjelasan tentang persiapan kampanye akbar Pasangan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Dalam keteranganya, Hasto menyinggung pertemuan Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dengan Presiden Joko Widodo karena gagalnya panen dalam program food estate Kemenhan itu lah yang membuat Presiden Jokowi makan bakso bersama. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hasto PDIP: Tidur Saat Demokrasi Terancam, akan Bangun di Alam Kediktatoran

Sekjen PDIP mengatakan kecurangan Pemilu 2024 dilakukan secara terstruktur mulai dari hulu ke hilir.


Usai Datangi KPU, Massa PDIP Sukoharjo Geruduk Kantor DPC soal 2 Caleg Diisukan Tak Akan Dilantik

13 jam lalu

Massa dari PDIP di Kabupaten Sukoharjo mendatangi kantor DPC PDIP setempat untuk mempertanyakan nasib dua caleg PDIP yang dikabarkan tidak dilantik, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Usai Datangi KPU, Massa PDIP Sukoharjo Geruduk Kantor DPC soal 2 Caleg Diisukan Tak Akan Dilantik

Seribuan kader PDIP di Sukoharjo, menggeruduk kantor DPC PDIP setelah sebelumnya mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin, 18 Maret 2024.


Dua Caleg Dikabarkan Tak Akan Dilantik, Massa PDIP Sukoharjo Geruduk Kantor KPU

14 jam lalu

Massa dari PDIP di Kabupaten Sukoharjo mendatangi kantor KPU Sukoharjo untuk mempertanyakan nasib dua caleg PDIP yang dikabarkan tidak akan dilantik menjadi anggota DPRD setempat, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Dua Caleg Dikabarkan Tak Akan Dilantik, Massa PDIP Sukoharjo Geruduk Kantor KPU

Seribuan kader PDIP mendatangi Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo. Mereka berunjuk rasa menuntut keadilan bagi dua caleg PDIP yang menurut kabar tidak akan dilantik.


Hasto PDIP Sebut Pemilu 2024 Perpaduan Sempurna dari Kecurangan Pemilu 1971 dan 2009

16 jam lalu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan usai menghadiri pertemuan dengan koalisi pasangan Ganjar-Mahfud di High End, Menteng, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pertemuan tersebut membahas tentang Pemilu 2024 seperti persoalan dugaan kecurangan dan akan menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU RI. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hasto PDIP Sebut Pemilu 2024 Perpaduan Sempurna dari Kecurangan Pemilu 1971 dan 2009

Sekjen PDIP sebut Pemilu 2024 merupakan perpaduan sempurna dari seluruh kecurangan yang terjadi dalam Pemilu era Orde Baru dan era SBY.


Politikus PDIP Bantah Hakim MK Saldi Isra Terafiliasi Partainya

16 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Politikus PDIP Bantah Hakim MK Saldi Isra Terafiliasi Partainya

Sejumlah Politikus PDIP membantah tudingan bahwa Hakim MK Saldi Isra terafiliasi dengan partainya.


Penggusuran Warga di Sekitar IKN, Politikus PDIP: Jangan Sekali-kali Menindas, Menyepelekan..

19 jam lalu

Foto udara pemukiman warga adat Suku Balik yang berdekatan dengan proyek pembangunan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 6 Maret 2023. REUTERS/Willy Kurniawan
Penggusuran Warga di Sekitar IKN, Politikus PDIP: Jangan Sekali-kali Menindas, Menyepelekan..

Sejumlah anggota DPR mempertanyakan penggusuran warga di kawasan Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur ke Kepala Otorita IKN Bambang Susanto.


Senyum Merekah Ida Fauziyah saat Ditanya Maju Pilgub Jakarta atau Jadi Anggota DPR

21 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Senyum Merekah Ida Fauziyah saat Ditanya Maju Pilgub Jakarta atau Jadi Anggota DPR

Saat ini, Politikus PKB Ida Fauziyah mengaku masih mensyukuri terpilihnya dia sebagi caleg Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II.


Saling Tunggu Penggerak Hak Angket Pemilu

22 jam lalu

Saling Tunggu Penggerak Hak Angket Pemilu

Sejumlah pengamat politik ragu hak angket Pemilu 2024 berjalan mulus. Kubu Koalisi Perubahan mulai resah terhadap sikap PDIP...


KPK Panggil 6 Saksi dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Panggil 6 Saksi dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

KPK memanggil 6 saksi dalam kasus pemeriksaan dugaan korupsi rumah jabatan anggota DPR.