TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Tugas Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Harun Al Rasyid menyatakan pegawai KPK tak akan berhenti menuntut haknya untuk tetap menjadi bagian dari lembaga tersebut. Dia mengatakan pegawai telah menyiapkan berbagai langkah hukum setelah resmi dipecat pada 30 September 2021.
“Kami akan tetap melaksanakan hak-hak hukum dari teman-teman untuk terus berjuang, karena masih banyak upaya hukum yang kami lakukan,” kata dia di depan Gedung Anti-Corruption Learning Center, Jumat, 17 September 2021.
Harun tidak menjelaskan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh para pegawai. Dia mengatakan pegawai masih berharap Presiden Joko Widodo mau mengambil alih proses alih status menjadi aparatur sipil negara.
Dia menganggap sejauh ini Presiden Jokowi belum memberikan respon resmi terhadap pemberhentian pegawai KPK. “Kami sangat butuh agar Presiden bisa tegas,” ujarnya.
Harun menganggap Presiden Jokowi masih bisa mengangkat pegawai KPK menjadi ASN, bahkan setelah tanggal 30 September 2021. “Tanggal 30 September itu hanya batas kami dikeluarkan dari KPK, setelah itupun kami akan terus berjuang,” kata dia.
Harun menjadi salah satu pegawai yang dianggap tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Mereka akan resmi dipecat pada 30 September 2021. Dia menganggap temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman RI menegaskan adanya pelanggaran HAM dan pelanggaran prosedur dalam TWK.
Baca juga: Ini Isi Surat Pemecatan Pegawai KPK yang Diteken Firli Bahuri