TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch memberikan nilai C atau cukup terhadap kinerja kejaksaan dalam penindakan kasus korupsi selama semester I 2021.
“Di semester I 2021 Kejaksaan menangani 151 kasus dari target 285. Dengan demikian, ICW menilai kinerja kejaksaan semester I 2021 masuk dalam nilai C,” kata peneliti ICW, Lalola Easter, dalam konferensi pers, Ahad, 12 September 2021.
Kategori nilai yang diberikan ICW berdasarkan penindakan kasus yang terpantau dibagi target penindakan kasus, lalu dikali 100 persen. Persentase kasus yang ditangani kemudian diberikan peringkat. Misalnya, 81-100 mendapat kategori A atau sangat baik, 61-80 kategori B atau baik, 41-80 kategori C atau cukup, 21-40 kategori D atau buruk, dan 0-20 kategori E atau sangat buruk.
Easter mengatakan, dari 151 kasus yang ditangani kejaksaan, sebanyak 363 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan besaran potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 26,1 miliar.
Mengenai kualitas penanganan kasus korupsi, Easter menilai aktor yang paling banyak ditangani kejaksaan adalah ASN dengan 124 tersangka, pihak swasta 77 tersangka, dan kepala desa 44 tersangka. Meski demikian, hal tersebut tidak serta merta menjadi satu capaian. “Karena Kejaksaan harus memastikan nilai kerugian Rp 26,1 miliar harus kembali ke kas negara,” ujarnya.
Mengenai profesionalisme penindakan kasus korupsi, ICW menduga terdapat sejumlah kejaksaan yang tidak menangani kasus korupsi. Artinya, kata Easter, Kejaksaan Agung perlu mengevaluasi kinerja terhadap kejaksaan yang terbukti tidak perform dalam penindakan kasus korupsi.
Dalam kinerjanya, Easter mengatakan kejaksaan juga masih minim melakukan pengembangan kasus. Salah satunya adalah kasus Jaksa Pinangki karena belum adanya upaya mengejar aktor lain yang terlibat.
Padahal, kata Easter, hal ini penting karena publik berharap kejaksaan bisa menangani perkara yang melibatkan anggotanya sendiri secara profesional dan tidak bias. “Ini salah satu poin yang membuktikan pada publik bahwa kualitas kinerja kejaksaan harusnya tidak masuk angin dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya,” kata dia.
Baca juga: Seorang Jaksa Gadungan Ditangkap dalam Kasus Penipuan Rp 19 M