TEMPO.CO, Jakarta - Sengketa antara DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan kubu Kongres Luar Biasa Demokrat Deli Serdang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memasuki tahap pembuktian dokumen pada Kamis, 16 September 2021. Menurut DPP Demokrat, bukti-bukti yang diajukan oleh kubu yang dipimpin Kepala Staf Presiden Moeldoko itu tak relevan.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan, kubu KLB Deli Serdang tak bisa membuktikan dua hal utama. Yakni dasar hukum yang digunakan untuk menggelar KLB dan siapa serta berapa pemilik suara sah yang hadir dalam KLB tersebut.
"Bukti yang diberikan tidak nyambung," kata Hinca dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 17 September 2021.
Hinca mengatakan proses persidangan berjalan baik dan profesional hingga sejauh ini. Ia menilai majelis hakim memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti. Kendati, kata dia, kubu Moeldoko tak siap dan menunda-nunda penyerahan bukti.
Kuasa hukum DPP Demokrat, Heru Widodo, mengatakan setiap upaya menggugat keputusan negara harus dengan tata cara dan penyertaan dokumen yang juga diakui negara. Menurut advokat dari Hamdan Zoelva & Partners ini, dalil-dalil gugatan Moeldoko tak memenuhi persyaratan mendasar tersebut.
Ia mengatakan, hal terpenting mendaftarkan hasil sebuah kongres adalah surat keterangan dari mahkamah partai yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Ia mengatakan, surat yang disiapkan kubu Moeldoko diterbitkan oleh mahkamah partai yang tak tercatat di Kemenkumham.
"Jadi sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Demokrat Deli Serdang," kata Heru dalam keterangan tertulis yang sama.
Tahapan sidang selanjutnya ialah pengajuan bukti tambahan dan saksi fakta dari pihak Moeldoko. Persidangan tersebut dijadwalkan pada 23 September mendatang.
Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun sebelumnya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Mengatasnamakan diri sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Demokrat periode 2021-2025, mereka menggugat keputusan Menkumham Yasonna H. Laoly yang tak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang.
Penggagas Kongres Luar Biasa Demokrat Deli Serdang, Darmizal, sebelumnya menyebut Moeldoko mewakili para kader yang mengikuti KLB dalam menggugat hak. Ia juga membantah anggapan Moeldoko tak menghormati keputusan pemerintah yang tak mengesahkan hasil KLB.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca: Upaya Merampas Demokrat Masih Terjadi: Tagar di Medsos hingga Teror ke Pengurus