INFO NASIONAL-Kementerian Kelautandan Perikanan (KKP) akan memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) di KKP mulai 18 September 2021.
“PP Nomor 85 Tahun 2021 ini sudah di tandatangani Presiden pada 19 Agustus lalu.Sesuai pasal 23 di PP 85 ini aturan PNBP akan berlaku 30 hari kedepan. Jadi berlaku pada 18 September 2021,” ujar Kepala Biro Keuangan KKP, Cipto HadiPrayitno, dalam diskusi virtual bincang bahari ke-8 dengan tema “Sosialisasi PP No 85 Tahun 2021, Mengelola SumberDaya Kelautan danPerikanan Secara Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat”, Kamis, 16 September 2021.
Baca Juga:
Aturan PP 85 ini segera menjadi acuan KKP untuk mengelola PNBP di bidang kelautan dan perikanan. Aturanini menggantikan PP Nomor 75 Tahun 2015. PP Nomor 85 Tahun 2021 juga implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang CiptaKerja. Salah satunya mengatur perubahan formula penarikan PNBP yaitu penarikan prapoduksi, penarikan pascaproduksi dan sistem kontrak.
PP 85 Tahun 2021 terdiri dari 23 pasal dan lampiran. PP tersebut mengatur 18 jenis BNPB pada sektor kelautan dan perikanan yang meliputi, pemanfaatan sumber daya alam perikanan, pengembangan penangkapan ikan, serta penggunaan sarana dan prasarana. Ada pula aturan terkait pemeriksaan atau pengujian laboratorium, serta pendidikan, pelatihan, dan analisis data kelautan dan perikanan.
Selanjutnya terkait juga dengansertifikasi, hasil samping kegiatan tugas dan fungsi, tanda masukdan karcis masuk kawasan konservasi, dan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Berikutnya persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalamrangka kesenangan dan wisata, perizinan berusaha terkait pemanfaatanl aut, pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/ atau dibatasi pemanfaatannya, denda administratif, ganti kerugian dan alih teknologi kekayaan intelektual.
Cipto mengungkapkan PP tersebut berguna untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional.PNBP pada KKP merupakan salah satu sumber penerimaan negara, yang perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
“Untuki mplementasinya, kami seluruh jajaran KKP juga sudah mempersiapkan aturan pelaksanannya berupa peraturan menteri (permen) dan keputusan menteri (kepmen),” katanya.
Dia berharap aturan baru ini segera ditindaklanjuti dengan manajemen yang lebih baik oleh seluruh unit kerja KKP. Salah satunya dengan meningkatkan SDM internal agar pelaksanannya efektif dan efisien.“Sekaligus meningkatkan koordinasi antar instansi dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Cipto juga mengingatkan untuk meningkatkan monitoring dan teknologi pengawasan KKP.“Perlu integrasi juga dengan kementerian keuangan agar tidak ada lagi transaksi yang tidak tercatat.Dan ujungnya adalahpengelolaan yang baik agar memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu guru besar FPIK IPB, Ari Purbayanto, menganggap ada optimisme yang besar untuk mewujdkan pemberlakuan PP 85 tahun 2021. “Salah satunya ada nol tarif untuk nelayankecil, serta perikanan terukur yang berdasar data dan science serta tarif terukur untuk meningkatkani nvestasi,” ujarnya.
Menurutnya aturanini cukup baik, namun pelaksanaanya jangan tergopoh-gopoh.“Harus disiapkan benar infrastruktur sarana prasarana dan sumber daya manusianya. Jangan sampai terjadi eksploitasi yang berlebihan terhadap sumberd aya laut,” katanya. (*)