Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Genjot PNBP, KKP Berlakukan PP 85 Tahun 2021

image-gnews
Bincang Bahari bertajuk
Bincang Bahari bertajuk "Mengelola Sumber Daya Kelautan dan Perikanan secara Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat" yang disiarkan secara daring, Kamis (16/9)
Iklan

INFO NASIONAL-Kementerian Kelautandan Perikanan (KKP) akan memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) di KKP mulai 18 September 2021.

“PP Nomor 85 Tahun 2021 ini sudah di tandatangani Presiden pada 19 Agustus lalu.Sesuai pasal 23 di PP 85 ini aturan PNBP akan berlaku 30 hari kedepan. Jadi berlaku pada 18 September 2021,” ujar Kepala Biro Keuangan KKP, Cipto HadiPrayitno, dalam diskusi virtual bincang bahari ke-8 dengan tema “Sosialisasi PP No 85 Tahun 2021, Mengelola SumberDaya Kelautan danPerikanan Secara Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat”, Kamis, 16 September 2021.

Aturan PP 85 ini segera menjadi acuan KKP untuk mengelola PNBP di bidang kelautan dan perikanan. Aturanini menggantikan  PP Nomor 75 Tahun 2015. PP Nomor 85 Tahun 2021 juga implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang CiptaKerja. Salah satunya mengatur perubahan formula penarikan PNBP yaitu penarikan prapoduksi, penarikan pascaproduksi dan sistem kontrak.

PP 85 Tahun 2021 terdiri dari 23 pasal dan lampiran. PP tersebut mengatur 18 jenis BNPB pada sektor kelautan dan perikanan yang meliputi, pemanfaatan sumber daya alam perikanan, pengembangan penangkapan ikan, serta penggunaan sarana dan prasarana. Ada pula aturan terkait pemeriksaan atau pengujian laboratorium, serta pendidikan, pelatihan, dan analisis  data kelautan dan perikanan.

Selanjutnya terkait juga dengansertifikasi, hasil samping kegiatan tugas dan fungsi, tanda masukdan karcis masuk kawasan konservasi, dan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.

Berikutnya persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalamrangka kesenangan dan wisata, perizinan berusaha terkait pemanfaatanl aut, pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/ atau dibatasi pemanfaatannya, denda administratif, ganti kerugian dan alih teknologi kekayaan intelektual.

Cipto mengungkapkan PP tersebut berguna untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional.PNBP  pada KKP merupakan salah satu sumber penerimaan negara, yang perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Untuki mplementasinya, kami seluruh jajaran KKP juga sudah mempersiapkan aturan pelaksanannya berupa peraturan menteri (permen) dan keputusan menteri (kepmen),” katanya.

Dia berharap aturan baru ini segera ditindaklanjuti dengan manajemen yang lebih baik oleh seluruh unit kerja KKP. Salah satunya dengan meningkatkan SDM internal agar pelaksanannya efektif dan efisien.“Sekaligus meningkatkan koordinasi antar instansi dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Cipto juga mengingatkan untuk meningkatkan monitoring dan teknologi pengawasan KKP.“Perlu integrasi juga dengan kementerian keuangan agar tidak ada lagi transaksi yang tidak tercatat.Dan ujungnya adalahpengelolaan yang baik agar memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu guru besar FPIK IPB, Ari Purbayanto, menganggap ada optimisme yang besar untuk mewujdkan pemberlakuan PP 85 tahun 2021. “Salah satunya ada nol tarif untuk nelayankecil, serta perikanan terukur yang berdasar data dan science serta tarif terukur untuk meningkatkani nvestasi,” ujarnya.

Menurutnya aturanini cukup baik, namun pelaksanaanya jangan tergopoh-gopoh.“Harus disiapkan benar infrastruktur sarana prasarana dan sumber daya manusianya.  Jangan sampai terjadi eksploitasi yang berlebihan terhadap sumberd aya laut,” katanya. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KKP Tangani Paus Terdampar di Gorontalo

6 hari lalu

KKP Tangani Paus Terdampar di Gorontalo

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Wilayah Kerja (Wilker) Gorontalo, tangani paus terdampar.


Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

7 hari lalu

Ada banyak manfaat perdagangan internasional untuk masyarakat dan negara. Di antaranya bisa menggerakan perekonomian dan membuka lapangan kerja. Foto: Canva
Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.


KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

12 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.


KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

13 hari lalu

KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Sebagai upaya menjaga keberlanjutan Benih Bening Lobster (BBL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola lobster.


Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

14 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.


KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

28 hari lalu

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Dua unit di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yaitu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menerima pengakuan berstandar internasional sebagai unit kerja yang menjalankan sistem manajemen anti penyuapan dalam memberikan pelayanan kepada publik.


KKP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

31 hari lalu

KKP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengatur sistem kuota untuk aktivitas pariwisata alam perairan di dalam Kawasan Konservasi Nasional.


KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

37 hari lalu

KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus mendorong tercapainya target 30 persen perluasan kawasan konservasi di tahun 2045.


Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

39 hari lalu

Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus berupaya melakukan kegiatan pencegahan korupsi.


KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

39 hari lalu

KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang melakukan penyesuaian harga patokan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan dibatasi pemanfaatannya.