TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar, minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak hanya membuat aturan soal penyampaian pendapat di muka umum saat kunjungan kerja pejabat saja.
Padahal, kata dia, area pembatasan kebebasan berekspresi sudah sangat luas. "Sebagai respons cepat dan jangka pendek, TR ini mitigatif. Tapi dalam jangka menengah dan panjang, TR ini simplikatif dalam melihat permasalahan kebebasan sipil selama ini," ujar dia saat dihubungi pada Kamis, 16 September 2021.
Padahal, pembatasan kebebasan sipil terjadi banyak di kondisi. Tak hanya pada saat kunjungan kerja Presiden Joko Widodo saja. "Di mana hal itu juga perlu dijamin. Tidak bisa berhenti di TR saja kalau Kapolri ingin menjamin ruang kritik warga negara," ucap Rivanlee.
Sementara itu, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai TR Kapolri tersebut merupakan satu langkah perbaikan. Namun, perlu ada hal serupa dengan cakupan kondisi yang lebih luas, yakni dalam hal penyampaian pendapat dan kritik di media sosial.
"Khususnya terkait menyampaikan pendapat di muka umum dan kritik di media sosial. Tapi, kalau penyampaian pendapat di muka umum enggak perlu (ada TR baru), perlunya konsisten dengan UU," kata Asfinawati.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh kepolisian daerah bersikap humanis kepada masyarakat dalam pengamanan di setiap kunjungan kerja Presiden Joko Widodo. Perintah itu tertuang dalam surat telegram bernomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021.
Baca juga: Polisi Lepas 10 Mahasiswa UNS yang Kritik Jokowi Lewat Poster