TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin mengkritik langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 80 tahun 2021, yang mengatur adanya jabatan baru, yakni Wakil Menteri di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN). Ujang menilai jabatan itu tidak diperlakukan dan hanya untuk mengakomodasi kepentingan serta bagi-bagi jabatan.
"Bagi-bagi jabatan hal biasa dalam politik. Agar semuanya aman, nyaman, dan menikmati kekuasaan," kata Ujang saat dihubungi, Selasa, 14 September 2021.
Apalagi, ia mengatakan belakangan Partai Amanat Nasional (PAN) masuk ke koalisi pemerintahan. Hal ini menurut Ujang akan membuat Jokowi harus putar cara untuk memberi mereka jatah jabatan di kabinetnya.
"Walaupun PAN tak berdarah-darah dan berkeringat memenangkan Jokowi-MA di Pilpres 2019 yang lalu. Namun PAN punya 44 kursi di Parlemen," kata Ujang.
Meski begitu, Ujang mengatakan hal ini bisa jadi tidak juga terjadi. Kesepakatan politik antara Jokowi dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang akan menentukan keputusan akhirnya. Ujang mengatakan bisa jadi Zulhas menolak jabatan Wamen bagi kadernya dan lebih menginginkan jabatan menteri.
"Tak ada makan siang gratis dalam politik. No free lunch. Masuknya PAN ke pemerintahan, bisa saja akan mendapatkan kompensasi 1 kursi menteri," kata Ujang.