Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan KPU Pilih Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada Februari

Reporter

image-gnews
Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, menghadiri diskusi yang membahas urgensi sistem rekapitulasi elektronik dalam pilkada 2020 di kantor KoDe Inisiatif, Jakarta pada Rabu, 31 Juli 2019. TEMPO/Halida Bunga Fisandra
Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, menghadiri diskusi yang membahas urgensi sistem rekapitulasi elektronik dalam pilkada 2020 di kantor KoDe Inisiatif, Jakarta pada Rabu, 31 Juli 2019. TEMPO/Halida Bunga Fisandra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Pramono Ubaid, mengungkapkan alasan memajukan hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada Februari. Dari pemilu sebelumnya, pemungutan suara selalu dijadwalkan pada April.

“Kita tarik ke Februari tujuannya mengalokasikan waktu pilpres putaran kedua,” kata Pramono dalam webinar yang diselenggarakan KPU, Selasa, 14 September 2021.

Pramono mengatakan, belum diketahui berapa pasangan calon yang akan diajukan untuk Pilpres 2024. Sehingga, KPU mengalokasikan waktu hari H pemungutan untuk pemilu dengan 5 surat suara (pilpres, pemilihan legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota), sekaligus jadwal putaran keduanya untuk pemilihan presiden.

Alasan lainnya, Pramono mengatakan bahwa pihaknya ingin memberikan waktu proses rekapitulasi, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, serta pencalonan dan kampanye Pilkada 2024. Sebab, hasil Pemilu 2024 nantinya akan menjadi dasar pencalonan Pilkada 2024 yang rencananya diselenggarakan pada 27 November.

Sementara itu, Ketua Program Studi Sarjana Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM Mada Sukmajati mengusulkan perubahan pada sistem Pilpres 2024. Ia menyarankan agar sistem pilpres dua putaran diganti menjadi sistem first past the post (FPTP) di mana kandidat yang menang adalah yang mendapat suara terbanyak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kalau mau menyerentakkan pemilu dalam hari yang sama, pemungutan suaranya pilih saja sistem yang sederhana dari berbagai sistem pemilu yang diserentakkan,” kata Mada.

FRISKI RIANA

Baca: Penjelasan KPU Soal Pemungutan Suara Pemilu Dilakukan Tiap Rabu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

1 jam lalu

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama anggota komisioner KPU lainnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.


Dewan Pakar PKS Depok Berikrar Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada 2024

3 jam lalu

Didampingi kandidat calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono dan anggota, Ketua Dewan Pakar PKS Depok Mohammad Idris membacakan ikrar pemenangan Pilkada 2024 dalam Ngaji Politik Elegan (Ngapel) Dewan Pakar PKS Kota Depok di Kecamatan Tapos, Selasa, 14 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dewan Pakar PKS Depok Berikrar Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada 2024

Mohammad Idris bersama Dewan Pakar PKS Depok berikrar memenangkan Imam Budi Hartono sebagai Wali Kota di Pilkada 2024.


Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

6 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

KPU akan memberikan kesempatan perbaikan bagi calon independen yang belum memenuhi syarat dukungan.


PDIP akan Libatkan Ganjar dalam Pilkada 2024, Ini Tugasnya

7 jam lalu

Mantan capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo saat ditemui usai peringatan hari ulang tahun relawannya Jaringan Kerja Akar Rumput Bersama Ganjar (Jangkar Baja) di Jakarta pada Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
PDIP akan Libatkan Ganjar dalam Pilkada 2024, Ini Tugasnya

PDIP masih menjaring nama-nama potensial untuk Pilkada Jakarta 2024.


Pertemuan Prabowo-Gibran dan Presiden UEA: Dari Perkenalan hingga Diberi Medali

8 jam lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri), Presiden UEA Mohamed bin Zayed Al Nahyan (tengah) dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Istana Al Shati, Abu Dhabi, Senin (13/5/2024). (ANTARA/HO-Humas Prabowo)
Pertemuan Prabowo-Gibran dan Presiden UEA: Dari Perkenalan hingga Diberi Medali

Prabowo dan Gibran menemui Presiden UEA MBZ di Istana Al Shati, Abu Dhabi, pada Senin, 13 Mei, 2024. Berikut hal-hal terkait pertemuan tersebut.


MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

9 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.


KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

10 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Musa Rajekshah Sebut Kerja Maksimal Hadapi Pilgub Sumut 2024, Sambil Tunggu Penilaian DPP

11 jam lalu

Musa Rajekshah Sebut Kerja Maksimal Hadapi Pilgub Sumut 2024, Sambil Tunggu Penilaian DPP

Musa Rajekshah, menyebut, dirinya siap maju dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Sumatera Utara 2024.


Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

12 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

Komisioner KPU RI Idham Holik menegur kuasa hukumnya, Hanter Oriko Siregar, dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung MK hari ini


KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

13 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

KPU menyanggah dokumen yang menjadi dasar Golkar dalam mendalilkan selisih suara pada pemilu anggota DPRD Kota Tanjung Pinang dapil Tanjung Pinang 4.