TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Pramono Ubaid, mengungkapkan alasan memajukan hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada Februari. Dari pemilu sebelumnya, pemungutan suara selalu dijadwalkan pada April.
“Kita tarik ke Februari tujuannya mengalokasikan waktu pilpres putaran kedua,” kata Pramono dalam webinar yang diselenggarakan KPU, Selasa, 14 September 2021.
Pramono mengatakan, belum diketahui berapa pasangan calon yang akan diajukan untuk Pilpres 2024. Sehingga, KPU mengalokasikan waktu hari H pemungutan untuk pemilu dengan 5 surat suara (pilpres, pemilihan legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota), sekaligus jadwal putaran keduanya untuk pemilihan presiden.
Alasan lainnya, Pramono mengatakan bahwa pihaknya ingin memberikan waktu proses rekapitulasi, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, serta pencalonan dan kampanye Pilkada 2024. Sebab, hasil Pemilu 2024 nantinya akan menjadi dasar pencalonan Pilkada 2024 yang rencananya diselenggarakan pada 27 November.
Sementara itu, Ketua Program Studi Sarjana Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM Mada Sukmajati mengusulkan perubahan pada sistem Pilpres 2024. Ia menyarankan agar sistem pilpres dua putaran diganti menjadi sistem first past the post (FPTP) di mana kandidat yang menang adalah yang mendapat suara terbanyak.
“Kalau mau menyerentakkan pemilu dalam hari yang sama, pemungutan suaranya pilih saja sistem yang sederhana dari berbagai sistem pemilu yang diserentakkan,” kata Mada.
FRISKI RIANA
Baca: Penjelasan KPU Soal Pemungutan Suara Pemilu Dilakukan Tiap Rabu