TEMPO.CO, Jakarta - LaporCovid-19 menerima aduan dari sejumlah masyarakat mengenai warga yang bukan tenaga kesehatan sudah mendapat vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster. Sepanjang Agustus 2021, LaporCovid-19 setidaknya menerima 18 laporan ihwal adanya penyuntikan vaksin booster kepada non-nakes.
Adapun tujuh laporan berasal dari warga DKI Jakarta, empat laporan dari warga Jawa Timur, dua laporan dari warga Banten dan sisanya masing-masing satu laporan dari Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Kalimantan Timur.
"Selain itu, kami juga mendapat laporan, melalui sebuah pesan WhatsApp, terdapat undangan vaksin booster kepada non-nakes yang diadakan di salah satu gedung di Jakarta. Kami juga menemukan poster praktik jual-beli vaksin booster di salah satu rumah sakit swasta di Tangerang," ujar Hana Syakira, salah satu Tim Advokasi Laporan Warga LaporCovid-19 dalam diskusi daring, Ahad, 12 September 2021.
Anggota Lapor Covid-19 Agus Sarwono mengatakan, kondisi ini sangat disesalkan mengingat capaian booster untuk nakes saja belum sampai 50 persen. Bahkan, ujar dia, banyak warga lainnya yang belum mendapat vaksin dosis pertama dan kedua. "Ini tentu menyalahi prinsip keadilan dan harus ditindaklanjuti," ujarnya.
Tim LaporCovid-19 lainnya, Amanda Tan menyebut laporan yang mereka peroleh juga sudah diteruskan kepada kementerian atau lembaga yang mengurusi vaksinasi. "Namun, mereka tidak terbuka menyampaikan apa yang akan dilakukan. Bahkan cenderung tidak ada respon," tuturnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Penanganan Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan, aturan pemerintah masih sama dengan sebelumnya. Sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/1919/2021, booster hanya diberikan kepada tenaga kesehatan maupun tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua vaksin Covid-19.
Nadia mengatakan distribusi di lapangan menjadi tanggung jawab daerah. "Sesuai SE Dirjen P2P, vaksinasi dosis ketiga hanya diberikan kepada tenaga kesehatan. Dan ini sudah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah," tutur Nadia, Rabu, 25 Agustus 2021.
Sebagai upaya pengawasan, lanjut Nadia, Kementerian Kesehatan telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit secara berkala untuk mengawasi rantai distribusi dan pengelolaan stok vaksin.
Hal tersebut dilakukan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan pada ketepatan sasaran, jumlah, waktu, kualitas, dan jenis vaksin yang ada. "Pak Menkes juga sudah menggandeng auditor agar dalam pelaksanaannya, bisa dilakukan evaluasi ketepatan sasaran (distribusi vaksin)," tuturnya soal vaksin booster.
Baca juga: Menkes Sebut Sudah 34 Persen Nakes Disuntik Vaksin Booster