TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung tentang Tes Wawasan Kebangsaan tidak membatalkan temuan lembaganya soal pelanggaran HAM lembaganya. Dia mengatakan putusan pengadilan menyinggung soal norma hukum, sementara temuan lembaganya adalah fakta.
“Putusan MK dan MA soal norma hukum, temuan Komnas HAM soal fakta,” kata Anam lewat keterangan tertulis, Jumat, 10 September 2021.
Dia mengatakan putusan pengadilan tidak mempengaruhi temuan lembaganya. Dia mengatakan Komnas HAM tetap berkeyakinan terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes tersebut. “Mulai dari merendahkan martabat perempuan, tindakan terselubung dan ilegal, stigma, diskriminasi dan beberapa lainnya,” kata dia.
Anam mengatakan masih menunggu Presiden Joko Widodo menyikapi temuan lembaganya. Dia yakin Presiden Jokowi akan mengerti perbedaan putusan pengadilan dengan temuan Komnas HAM. “Kami tetap menunggu presiden, dan kami yakin presiden mengerti pengujian norma hukum dan temuan faktual berbeda,” ujar dia.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron sebelumnya mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan adalah konstitusional dan sah. Dia mengatakan putusan itu menepis tuduhan bahwa pembentukan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur TWK maladministratif dan melanggar HAM.
“Hal ini menepis tuduhan bahwa Perkom 1 Tahun 2021 yang di dalamnya mengatur TWK pembentukannya dilakukan secara maladministrasi termasuk tuduhan melanggar HAM,” kata Ghufron lewat keterangan tertulis, Jumat, 10 September 2021.
Ghufron berharap putusan MK dan MA menjadi akhir perdebatan soal TWK KPK. Dia mengajak semua pihak menerima ptuusan itu. Dia mengatakan KPK akan melanjutkan proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara berdasarkan Perkom 1 Tahun 2021 dan aturan perundangan lainnya. “Masyarakat kami harapkan untuk terus berpartisipasi mengawal dan memberantas korupsi,” kata dia.