Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kerap Dianggap Sama, Ini Perbedaan antara Lapas dan Rutan

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Suasana Lapas Tangerang yang terbakar dan menewaskan 41 orang, Selasa 7 September 2021. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Suasana Lapas Tangerang yang terbakar dan menewaskan 41 orang, Selasa 7 September 2021. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah rutan dan lapas tidak bisa dilepaskan dari upaya penegakkan hukum di Indonesia. Dua istilah tersebut secara umum diketahui sebagai tempat singgah bagi orang yang dalam penyidikan atau sudah terbukti melakukan tindak pidana. Namun, dua istilah tersebut ternyata memiliki beberapa perbedaan. 

Lapas merupakan singkatan dari lembaga pemasyarakatan. Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga dan Rumah Tahanan pada Bab 1 Pasal 1 ayat (1) lembaga pemasyarakatan yang selanjutnya disebut lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan.

Lapas biasanya dikenal dengan istilah penjara. Orang-orang yang ditahan di lapas, apabila merujuk ke Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015, adalah orang-orang yang telah terbukti melakukan tindak pidana sehingga diberi status narapidana dan anak didik pemasyarakatan. 

Sementara itu, rutan merupakan singkatan dari rumah tahanan negara yang memiliki fungsi cukup berbeda. Dalam Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 Pasal 1 Ayat (2), rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa di tahan selama proses  penyidikan, penuntutan , dan pemeriksaan  di sidang pengadilan.

Dengan kata lain, orang yang ditahan di rutan biasanya merupakan seseorang yang belum terbukti melakukan tindak pidana atau orang yang belum dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan. Namun, orang-orang yang ditahan di rutan biasanya adalah orang yang dilaporkan atau diduga kuat telah melakukan suatu tindak pidana.

Karena itu, mereka yang ditahan sementara waktu di rutan ketika pihak kepolisian melakukan berbagai proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan orang tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meskipun memiliki perbedaan secara prinsip, lapas dan rutan juga memiliki kesamaan. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) PP Nomor 58 Tahun 1999, lapas dan rutan sama-sama merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Karena itu, cara kerja lapas dan rutan pun sering kali berkesinambungan. Tak jarang, rutan pun juga sering melakukan pembinaan narapidana sebagaimana dilakukan di lapas. Hal tersebut terjadi ketika lapas mengalami over capacity atau kelebihan kapasitas. 

Selain sama-sama berada di bawah Kemenkumham, lapas dan rutan juga memiliki kesamaan dalam hal klasifikasi penahanan. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) PP Nomor 58 Tahun 1999, baik lapas maupun rutan sama-sama menggunakan indikator umur, jenis kelamin, dan jenis tindak pidana dalam menentukan penempatan calon penghuninya. 

BANGKIT ADHI WIGUNA

Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi: 41 Narapidana Tewas dan 8 Luka Bakar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

4 jam lalu

Warga Setu melakukan mediasi kasus penyerangan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang berdoa Rosario di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.


Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

7 jam lalu

Ilustrasi TikTok. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.


Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

4 hari lalu

Foto udara sejumlah umat Islam menunaikan salat Idul Fitri 1445 Hijriah secara berjamaah di Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta, Rabu, 10 April 2024. Warga muslim setempat biasanya melaksanakan salat Idul Fitri maupun Idul Adha di samping kanan dan kiri Gereja Protestan Koinonia yang didirikan pada 1889 itu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.


Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

4 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

5 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

6 hari lalu

Ilustrasi ancaman. Shutterstock
Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

6 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?


Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

6 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.


Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

6 hari lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan. indonesiacollege.co.id
Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.


Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

7 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146