Berdasarkan data Ditjen Pas, Lapas Kelas 1 Tangerang ternyata kelebihan kapasitas. Dari yang seharusnya 600 orang, malah menampung sekitar 2.072 narapidana atau over kapasitas hingga 245 persen. Berdasarkan laporan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Reinhard Silitonga, ada 9 kamar di Blok C2 yang dihuni 122 narapidana, habis terbakar.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, dari laporan Kementerian Hukum dan HAM diketahui bahwa Lapas Kelas 1 Tangerang sudah berusia 42 tahun, dibangun pada tahun 1972. Ironisnya, walaupun ada penambahan daya listrik, tetapi tidak pernah ada perbaikan instalasi listrik.
Baca Juga:
"Berbagai sarana dan prasarana Lapas di berbagai daerah harus segera dievaluasi. Jangan sampai karena persoalan lemahnya perawatan, menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Terlepas dari status mereka sebagai narapidana, mereka juga tetap warga negara yang wajib dijaga dan dilindungi keselamatan jiwa dan raganya oleh negara," kata Bamsoet.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia yang juga mantan Ketua Komisi III DPR RI ini berharap, walaupun sulit, kepolisian harus tetap berusaha mengidentifikasi jenazah korban kebakaran. Bila perlu melalui tes DNA dengan mendatangkan keluarga korban.
"Saya tahu betul Pak Menteri Hukum dan HAM telah berkerja keras untuk melakukan berbagai perbaikan. Namun, kita juga memahami keterbatasan keuangan negara, sehingga kita belum mampu menghadirkan lapas yang ideal susuai standart kemanusiaan yang universal," tutur Bamsoet. (*)
Baca Juga: