TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengecam kasus perusakan rumah ibadah Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Ia meminta aparat keamanan dapat mencegah kejadian-kejadian serupa dengan melakukan upaya deteksi dini.
"Kita tidak akan memberikan kesempatan lagi, terjadi ke depannya. Dan dari pihak aparat supaya juga selalu mengantisipasi kemungkinan itu lebih dini," kata Ma'ruf Amin dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 September 2021.
Ma'ruf meminta agar kasus ini diproses secara hukum. Ia mengingatkan bahwa dalam menegakkan hukum, tidak boleh pandang bulu. Siapa pun yang melanggar hukum dalam kejadian ini, baik itu dari pihak penyerang maupun jamaah Ahmadiyah, harus diproses.
"Kalau yang nanti bersifat pelanggaran, kriminal, tentu sifatnya penegakan hukum terhadap mereka yang melakukan pelanggaran, baik dari pihak yang menyerang atau mungkin pelanggaran yang diserang," kata Ma'ruf.
Ma'ruf mengatakan masyarakat boleh saja melaporkan jika merasa ada pelanggaran yang dilakukan. Namun hal itu tak berarti mereka bisa melakukan penyerangan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan menyatakan Pemerintah Kabupaten Sintang memutuskan menghentikan aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik Jamaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak.
"Penghentian aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik JAI selain berdasarkan dari surat Bupati Sintang juga atas arahan bapak Gubernur Kalimantan Barat," kata Kurniawan.
Menurut dia, keputusan itu juga untuk menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kondusifitas masyarakat di Desa Balai Harapan. "Maka diperintahkan juga kepada penganut atau anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia agar melaksanakan apa yang telah diperintahkan di atas dalam aktivitas dan bentuk apapun tanpa izin pemerintah," ujarnya.
Baca Juga: Ahmadiyah : Kami Berdakwah Secara Santun