TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan masih banyak anak di Indonesia yang belum mendapatkan akta kelahiran. "Masih ada 53 persen anak yang belum mendapatkan akta," katanya saat ditemui di ruang rapat Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 14 September 2015.
Soal kasus ini, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiharta Nur Sitepu mengungkapkan beberapa hambatan yang mengakibatkan masih banyak anak yang tidak memiliki akta kelahiran. "Ada hambatan mahalnya biaya, persyaratan banyak, dan kurangnya pengetahuan mengenai pentingnya akta," ucapnya.
Mengenai mahalnya biaya, Pribudiharta menuturkan hal ini berkaitan dengan sulitnya akses menuju tempat pembuatan akte. Dia berujar, 53 persen anak usia 0-17 tahun belum punya akta, 19 persen anak usia 0-17 tahun mengaku memiliki akta, dan 1 persen sisanya tidak tahu apa gunanya akta tersebut. Pribudiharta menilai diperlukan peraturan gubernur agar pembuatan akte dipercepat. "Pergub perlu dibuat agar pembuatan akta dipercepat," katanya.
Komisioner KPAI Bidang Pengasuhan Anak, Rita Pranawati, menuturkan jarak merupakan faktor penting dalam pembuatan akta. "Saat ini akta dibuat di kabupaten. Seharusnya ada UPT kecamatan dijalankan. Peraturannya kan sudah ada," ucapnya.
Permasalahan akta ini memang sudah lama terjadi. Padahal akta merupakan hak anak, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI