TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju menerima uang sebanyak Rp 5 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Hal tersebut termuat dalam petikan dakwaan yang diunggah di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,” seperti dikutip dari petikan dakwaan itu, Jumat, 3 September 2021.
Dalam petikan dakwaan tersebut, KPK menyebut bahwa Robin secara total menerima Rp 11,025 miliar. Selain dari Rita, Robin disebut menerima Rp 1,695 dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial; Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sebanyak Rp 3,009 miliar dan USD 36 ribu; Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507 juta; dan Usman Effendi Rp 525 juta. Selain Azis dan Aliza, pemberi suap itu adalah orang yang pernah berperkara di KPK.
Dugaan main perkara Robin Pattuju pertama kali terbongkar dalam penyelidikan kasus M. Syahrial. KPK menduga Syahrial menyerahkan uang ke Robin agar perkara jual-beli jabatan yang menyeret namanya tidak naik ke tahap penyidikan.
Dari kasus itu, KPK kemudian menetapkan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Syahrial menjadi tersangka. Belakangan perkara ini juga menyeret nama Azis Syamsuddin. KPK menyangka Azis berperan memfasilitasi pertemuan antara Robin dengan Syahrial.
Baca juga: Azis Syamsuddin Diduga Beri Suap Rp 3 M Kepada Eks Penyidik KPK