TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap percakapan antara mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.
Dalam percakapan via aplikasi Signal itu, Robin mengirim pesan meminta uang kepada Syahrial. Robin menyinggung pihak lain yang terus menagih uang tersebut.
“Ijin bang, barangkali besok Abang geser berapa dulu bang. Sebagai tanda kita ga putus kontak bang,” kata jaksa KPK, Budhi Sarumpaet membacakan percakapan itu dalam sidang yang disiarkan daring, Senin, 26 Juli 2021. Duduk sebagai terdakwa adalah Syahrial.
Dalam percakapan yang berlangsung 11 Desember 2020 itu, Robin mengatakan Syahrial masih kurang membayar. Tak dijelaskan jumlah pasti uang tersebut.
Dalam pesan itu, Robin mengeluh soal dirinya yang terus ditagih uang. “Karena kalau dari atas, kalau telepon kaya nagih utang bang,” kata Robin dalam pesannya.
Selanjutnya, kepada Syahrial, Robin juga meyakinkan akan membantu mengurus perkara. Dia meminta agar Syahrial tidak sembarangan menceritakan kerja sama mereka, bahkan kepada keluarga. “Kami bantu bang, kami backup terus bang,” kata Robin dalam pesan yang dibacakan jaksa.
Robin membenarkan percakapan itu. Ditanya jaksa, Robin mengatakan ‘atas’ yang dia maksud adalah Maskur Husain. Maskur adalah pengacara yang juga ikut menjadi tersangka dalam kasus ini. “Maskur Husain yang meminta saya,” kata Robin.
Dalam perkara ini, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial didakwa menyuap mantan Penyidik KPK Robin dan pengacara Markus Husain Rp 1,6 miliar. Suap diberikan agar Robin mencegah kasus jual-beli jabatan yang menyeret Syahrial naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Azis Syamsuddin Mengaku Pinjamkan Rp 200 Juta ke Eks Penyidik KPK Robin Pattuju