TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
"Saat ini, KPK memulai penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 2 September 2021.
Ali mengatakan belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap, kata dia, akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan dilakukan.
"KPK nantinya akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara ini dan kami berharap publik untuk juga turut mengawasinya," kata dia.
Ali mengatakan dalam rangka penyidikan kasus ini penyidik melakukan penggeledahan pada, Selasa, 31 Agustus 2021. Penggeledahan dilakukan di sejumlah rumah dan kantor yang tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang (Banten), dan Bogor (Jawa Barat).
Dalam penggeledahan KPK menyita barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, dan dua unit mobil. Tim akan menganalisa barang bukti tersebut.
Baca juga: KPK Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Vonis Bawahan Juliari Batubara