TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim dalam perkara suap Bansos dengan terdakwa Matheus Joko Santoso dan Ady Wahyono yang menyatakan mereka terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum. Menurut KPK, Majelis Hakim telah mengakomodir seluruh uraian analisa yuridis pembuktian sebagaimana tuntutan Tim Jaksa.
"Demikian juga terkait penjatuhan pidana penjara dengan tetap adanya pembebanan pembayaran uang pengganti pada terdakwa Matheus Joko Santoso," kata plt jubir KPK, Ali Fikri, Kamis, 2 September 2021.
Namun demikian, Ali mengatakan saat ini Tim Jaksa masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Jaksa akan menganalisis secara utuh dan lengkap terkait isi pertimbangan dari putusan Majelis Hakim.
Sebelumnya, dua mantan pejabat pembuat komitmen Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko divonis bersalah melakukan korupsi bansos. Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara dan Matheus divonis 9 tahun penjara.