Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dipidana dengan UU ITE, Dosen Unsyiah: Feodalisme Hambat Kebebasan Akademik

image-gnews
Saiful Mahdi (baju putih) didampingi Tim Penasehat Hukum dari LBH Banda Aceh saat menjalani pemeriksaan di Kejari Banda Aceh pada Rabu, 27 November 2019
Saiful Mahdi (baju putih) didampingi Tim Penasehat Hukum dari LBH Banda Aceh saat menjalani pemeriksaan di Kejari Banda Aceh pada Rabu, 27 November 2019
Iklan

TEMPO, Jakarta - Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi, mengatakan bahwa kesulitan memperjuangkan kebebasan akademik dan berekspresi terjadi karena masih terdapat nilai-nilai feodalisme. Saiful merupakan dosen yang dipidana dengan UU ITE karena mengkritik kebijakan di kampusnya.

“Sebagian masyarakat masih menghormati dan cenderung menghargai nilai-nilai feodalisme yang tidak sepenuhnya bisa kita salahkan pada banyak warga,” kata Saiful dalam orasinya yang berjudul Cek Kosong untuk Penguasa (Kampus), Rabu, 1 September 2021.

Saiful mengatakan, banyak yang mengira pemilihan rektor dan dekan sudah demokratis. Hal itu terjadi karena kampus semakin seperti menara gading, terlepas, tercerabut, dan tertutup, sehingga membuat masyarakat hanya mengetahui hal-hal yang baik saja dari kampus. Padahal, kata Saiful, ada pola relasi kuasa, interusi kekuatan ekonomi politik telah membuat para penguasa abai dengan amanah dari masyarakat.

Menurut Saiful, jurnalis dan pengarang ternama, Mochtar Lubis, dalam pidato kebudayaannya pada 6 April 1977 pernah menyampaikan enam sifat manusia Indonesia, yaitu hipokritis dan munafik, enggan bertanggungjawab atas perbuatannya, jiwa feodal, percaya takhayul, artistik, dan watak yang lemah. “Seorang Mochtar Lubis membangun profil manusia Indonesia bukan di saat kita masih dalam penjajahan, bahkan setelah kemerdekaan, kemasygulan itu masih ada,” katanya.

Saiful mengatakan, dengan kemunafikan, jiwa feodal, dan watak lemah tidak mungkin berharap dapat melahirkan tatanan yang setara dan adil. Namun, dalam karya para pemikir dan pendiri banga, ada harapan bahwa pendidikan bisa membangun karakter bangsa lebih kuat, menghilangkan feodalisme dan kepercayaan pada takhayul, hingga sirnanya kemunafikan.

Sebagai gantinya, Saiful menuturkan, meritokrasi dapat menjadi kebijakan di mana akal sehat dan berpikir kritis yang diasah. Kejujuran dan obyektivitas menjadi karakter bangsa. “Semuanya ini adalah ciri dunia akademik,” kata dia.

Sayangnya, menurut Saiful, usaha pendidikan dan pembangunan karakter di negeri ini gagal. Dalam dunia perguruan tinggi, ada komersialisasi pendidikan dan monetisasi perkuliahan oleh pimpinan dan penguasa kampus hingga oknum-oknum dosen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perguruan tinggi Indonesia bahkan disebutnya bertambah hancur dengan penggunaan metode dan sistem industri yang deterministik. Manajemen mutu berasis sertifikasi dan akreditasi makin menghilangkan kemanusiaan civitas akademika dosen dan mahasiswa.

Selain itu, Saiful menilai pendidikan karakter gagal karena adanya KKN yang dipertontonkan nyaris telanjang oleh banyak pejabat publik, tak terkecuali dunia kampus. “Kasus korupsi makin banyak melibatkan pejabat sekolah dan kampus. Plagiarisme makin susah dibendung. Integritas kampus makin dipertanyakan ketika gelar akademik honoris causa diobral,” katanya.

Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang.

Saiful menempuh upaya banding dan kasasi, tetapi semuanya kandas. Ia pun berencana mengajukan peninjauan kembali dan amnesti atas jerat UU ITE ini. Namun, ia mengakui langkah legal tersebut memerlukan waktu dan proses panjang. Bisa jadi, hasilnya baru diketahui setelah dirinya menjalani tiga bulan hukuman penjara.

Baca juga: KIKA Desak Jokowi Beri Amnesti untuk Dosen Unsyiah Korban UU ITE

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

4 jam lalu

Wapres terpilih yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara pembagian sepatu gratis untuk anak-anak sekolah tak mampu di SMKN 8 Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

Gibran mengatakan para penerima sepatu gratis itu sebagian besar memang penerima program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta.


KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

7 jam lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.


ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

7 jam lalu

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

7 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Budi Gunadi Sadikin Terpilih sebagai Ketua Majelis Wali Amanat ITB

10 jam lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pemaparan saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Rapat tersebut membahas isu faktual Penanganan korban Gangguan Ginjal Akut (GGAPA), penanganan penyakit menular di Indonesia seperti dengue, tuberkulosis, monkey pox, hepatitis, dan penanganan penyakit tidak menular seperti kesehatan jiwa, diabetes, dan kanker, serta penanganan beberapa kasus malpraktik di rumah sakit. TEMPO/M Taufan Rengganis
Budi Gunadi Sadikin Terpilih sebagai Ketua Majelis Wali Amanat ITB

Pemilihan Budi Gunadi Sadikin itu berlangsung secara musyawarah untuk mufakat dalam rapat pleno perdana MWA ITB di Gedung Kemenristekdikti.


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

18 jam lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

1 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

1 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

3 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.