TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin meminta kepada seluruh anak buahnya agar menerapkan hukum berdasarkan hati nurani.
Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Umum bertema 'Berkarya untuk Indonesia Tangguh dengan Mengedepankan Hati Nurani' yang diselenggarakan pada hari ini, 1 September 2021.
"Di mana terkesan aparat penegak hukum telah tega menghukum masyarakat kecil dan orang tua renta atas kesalahannya yang dipandang tidak terlalu berat," ujar Burhanuddin melalui keterangan tertulis pada Rabu, 1 September 2021.
Burhanuddin mengatakan, untuk mewujudkan keadilan hukum yang hakiki dan memanusiakan manusia, maka penerapan hukum berdasarkan hati nurani adalah sebuah kebutuhan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Kejaksaan Agung pun sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai bentuk kristalisasi penerapan hukum berdasarkan Hati Nurani.
"Kami adalah man of law. Pejabat yang paham dan mengerti bagaimana hukum itu diterapkan. Saya yakin jika kita telah cermat dalam membaca kelengkapan formil dan materiil serta konsisten menggunakan hati nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan, kejaksaan akan mampu menghadirkan keadilan hukum yang membawa manfaat dan sekaligus kepastian hukum untuk semua pihak," kata Burhanuddin.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Burhanuddin, dari 22 Juli 2020 hingga 1 Juni 2021, ada 268 perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif. Adapun tindak pidana yang paling banyak diselesaikan dengan pendekatan ini adalah penganiayaan, pencurian, dan lalu lintas.
ST Burhanuddin mengingatkan jika jaksa adalah pengendali perkara yang menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan suatu bentuk diskresi penuntutan oleh penuntut umum.
"Saya tidak menghendaki para jaksa melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam text book, tetapi ada dalam hati nurani. Jangan sekali-kali menggadaikan hati nurani," kata Jaksa Agung.
Baca juga: Terjerat UU ITE, Dosen Unsyiah Surati Mahfud Md dan Jaksa Agung