TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi, menyurati Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. Dosen korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini meminta penundaan eksekusi vonis Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap dirinya.
"Tim penasihat hukum sedang meminta penundaan eksekusi kepada Jaksa Agung dengan alasan kemanusiaan dan keadilan," kata Saiful Mahdi kepada Tempo, Selasa, 31 Agustus 2021.
Pengadilan Negeri Banda Aceh menyatakan Saiful bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Ia divonis hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider kurungan satu bulan penjara.
Kasus ini bermula dari kritik Saiful di grup Whatsapp 'Unsyiah Kita' pada Maret 2019. Ia mempertanyakan hasil penerimaan CPNS di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala pada tahun 2018.
Dekan Fakultas Unsyiah, Taufiq Saidi, kemudian melaporkan Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik berbekal tulisan di grup Whatsapp itu. Diputus bersalah di pengadilan tingkat pertama Saiful sudah menempuh upaya banding dan kasasi, tetapi kandas. Ia kini tengah mempertimbangkan upaya peninjauan kembali dan pengajuan amnesti.
Namun pada 30 Agustus 2021, Kejaksaan Negeri Banda Aceh melayangkan surat panggilan terhadap Saiful untuk eksekusi putusan. Dia diminta menghadap Jaksa pada Kamis, 2 September 2021.
Saiful mengakui upaya untuk peninjauan kembali dan amnesti memerlukan energi dan dukungan besar. Ia mengaku tak mampu melakukannya seorang diri. Opsi berikutnya, dia akan langsung mengajukan amnesti.
"Apa pun pilihannya, karena secara hukum tak bisa menunda eksekusi, sepertinya semua usaha itu butuh waktu yang bisa jadi baru diketahui hasilnya setelah masa hukuman tiga bulan penjara saya selesai," ucapnya.
Maka dari itulah tim penasihat hukum meminta penundaan eksekusi kepada Jaksa Agung. Saiful juga menyurati Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.
Ia sekaligus meminta dukungan Mahfud Md atas rencananya mengajukan amnesti. Selain itu, Saiful mendorong agar pemerintah serius merevisi UU ITE. "Isinya kurang lebih sama (dengan ke Jaksa Agung), tapi sekaligus meminta dukungan untuk amnesti dan revisi serius UU ITE," ujar Saiful.
Baca juga: Musim Somasi Para Pejabat
BUDIARTI UTAMI PUTRI