Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sambut Presidensi G20 Tahun 2022, Kemnaker Sodorkan Empat Isu Prioritas

image-gnews
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi
Iklan

INFO NASIONAL - Pemerintah Indonesia menyodorkan empat isu prioritas untuk diusung Presidensi Indonesia di helatan G20 Tahun 2022 untuk bidang ketenagakerjaan. Forum internasional tersebut akan membawa tajuk 'Improving the Employment Condition to Recover Together'.

Keempat isu prioritas tersebut yang akan diajukan adalah Sustainable Job Creation Towards Changing World of Work (Penciptaan Lapangan Kerja yang Berkelanjutan dalam Menghadapi Perubahan Dunia Kerja), dan Inclusive Labour Market and Job Quotas for People with Disabilities (Pasar Tenaga Kerja Inklusif dan Kuota Kerja bagi Penyandang Disabilitas), 

Berikutnya Human Capacity Development for Sustainable Growth of Productivity(Pengembangan Kapasitas Manusia untuk Pertumbuhan Produktivitas yang Berkelanjutan), dan Adaptive Labour Protection in the Changing World of Work (Perlindungan Tenaga Kerja Adaptif terhadap Perubahan Dunia Kerja).

"Kita semua sudah melalui banyak diskusi dalam rangka kurasi, pengayaan, dan pemantapan keempat isu tersebut untuk bisa sampai ke hari ini," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi saat membuka Rapat Koordinasi Pembahasan Substansi Persiapan Pertemuan Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjaan G20 Presidensi Indonesia 2022 di Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021.

Anwar menambahkan, sejalan empat isu prioritas tersebut, diperlukan pendekatan dan sasaran kebijakan untuk menciptakan pasar kerja yang berkelanjutan dan inklusif, meningkatkan kompetensi dan keterampilan angkatan kerja, serta memastikan perlindungan yang adaptif bagi semua pekerja di masa pemulihan dan era otomatisasi. "Pendekatan lainnya yakni meningkatkan aksi kolektif global dalam rangka pemulihan sektor ketenagakerjaan akibat pandemi," katanya.

Menurut Anwar, pandemi Covid-19 telah mempengaruhi kondisi ketenagakerjaan secara global. Kondisi ini menyebabkan peningkatan kehilangan jam kerja sebesar 8,8 persen atau setara dengan 225 juta pekerjaan penuh waktu. "ILO memperkirakan bahwa pengangguran global meningkat sebesar 33 juta dan tingkat pengangguran meningkat sebesar 1,1 persen," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tantangan besar lainnya, lanjut Anwar, menyangkut perubahan pasar tenaga kerja karena revolusi industri dan transformasi teknologi. Sejumlah pengamat melihat pandemi Covid-19 secara masif mempercepat proses otomatisasi melalui transisi digital dan penyesuaian terhadap proses produksi.  "Ekonomi digital memperlebar proporsi tenaga kerja informal, yang perlu perhatian terhadap pemenuhan standar dan norma kerja layak (decent work)," ujarnya.

Di sisi lain, kondisi kerja penyandang disabilitas juga menjadi perhatian besar. Berdasarkan laporan WHO dan World Bank Report on Disability tahun 2011, lebih dari 15 persen dari total populasi global atau satu miliar orang hidup dengan disabilitas. Sementara tiga persennya adalah orang-orang yang menyandang disabilitas cukup serius. 

Anwar mengungkapkan, jumlah yang tinggi tersebut menunjukkan masalah tersebut membutuhkan perhatian bersama untuk membuka akses peningkatan keterampilan dan akses pasar tenaga kerja yang lebih luas serta perlindungan yang memadai di tempat kerja.

Harapannya para penyandang disabilitas memiliki daya saing dan produktivitas yang setara di pasar kerja lokal maupun global.  "Dengan demikian, kelompok masyarakat disabilitas memiliki peran dan kontribusi yang sama dalam proses pembangunan," ujar Anwar. 

Sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, forum G20 diharapkan mampu menghasilkan komitmen bersama serta strategi-strategi lebih efektif dan konkrit dalam memperluas kesempatan kerja. Lapangan pekerjaan baru yang tersedia harus lebih accessiblesustainable, dan inclusive(*).

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

6 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

6 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

11 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

35 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

35 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.


Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

37 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai menghadiri Indonesia EBTKE Conex 2023 di ICE BSD, Tangerang, Rabu, 12 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.


Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

39 hari lalu

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.


Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

39 hari lalu

Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2020. ANTARA
Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.


Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

39 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.


Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

43 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

Menaker mengingatkan pengusaha untuk membayar THR maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri dan tidak boleh dicicil. Seperti apa hitungannya?