INFO NASIONAL- Dalam usianya yang ke-76 tahun, MPR memiliki riwayat yang panjang sebagai rumah kebangsaan sebagai penjaga kedaulatan rakyat dan pengawal Pancasila. MPR pernah menjadi lembaga tertinggi yang memilih dan menetapkan Presiden dan Wakil Preside. Kewenangan tertinggi MPR lainnya adalah menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), dan melakukan amandemen UUD.
Ketika UUD Tahun 1945 diamandemen, MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi, namun MPR dapat melakukan amandemen UUD. MPR Periode 2019-2024 mendapat mandat rekomendasi dari MPR periode sebelumnya untuk melakukan amandemen terkait menghidupkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Baca juga:
MPR adalah pengawal kedaulatan rakyat sehingga setiap keputusannya harus mencerminkan kehendak rakyat. “Bila antara MPR dengan rakyat tidak nyambung hal demikian akan menjadi masalah”, ujar Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid dalam diskusi ‘Empat Pilar MPR’ di Media Center MPR/DPR/DPD, Gedung Nusantara III, Komplek Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, 30 Agustus 2021.
Bagi politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, rakyat adalah pemegang kedaulatan.. Di usia 76 tahun, MPR harus terus menguatkan diri sebagai pengawal kedaulatan rakyat agar tidak terjadi otorianisme.
Di kesempatan yang sama Anggota MPR Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid mengatakan semua pernah belajar tentang sejarah kelahiran MPR. Di masa Orde Baru, MPR merupakan lembaga tertinggi dan juga kuat karena bisa mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. “Juga menetapkan GBHN,” katanya.
Pada masa reformasi terjadi perubahan kewenangan MPR yang tidak lagi memilih dan atau mengangkat Presiden dan Wapres sebab mekanisme pemilihan keduanya diselenggarakan lewat Pemilu.
Meski demikian MPR, kata Anwar Hafid masih memiliki kewenangan tertinggi yakni bisa mengubah atau mengamendemen UUD. Saat ini MPR diberi tugas untuk melakukan Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika atau Empat Pilar MPR.
Di usia ke-76 tahun, Anwar Hafid berharap lembaga ini memperkokoh diri sebagai penjaga kedaulatan rakyat. Sebagai rumah kebangsaan diharapkan juga agar MPR menempatkan kesejahteraan rakyat di atas segala kepentingan kelompok dan golongan.
Sedangkan pakar Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin berpendapat meski pun MPR memiliki kewenangan melakukan amandemen UUD, namun tetap harus berhati-hati. “Kalau melebar ke mana-mana itu berbahaya,” katanya. (*)