TEMPO.CO, Jakarta - SETARA Institute mendorong Polri melakukan moratorium penggunaan pasal penodaan agama. Polisi menggunakan pasal ini untuk menjerat dua penceramah, Muhammad Kace dan Yahya Waloni.
Keduanya ditangkap dalam waktu yang berdekatan, yakni Muhammad Kace pada 24 Agustus 2021 dan Yahya Waloni pada 26 Agustus 2021.
"Pihak kepolisian, dalam pandangan SETARA Institute, mesti melakukan terobosan hukum untuk menjerat keduanya dengan pasal-pasal hasutan dan kebencian yang ada, baik dalam KUHP maupun di luar KUHP," ujar Wakil Ketua BP Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, melalui keterangan tertulis pada Jumat, 27 Agustus 2021.
Bonar menjelaskan dalam penelitian SETARA Institute pasal-pasal penodaan agama kerap digunakan untuk menghukum perorangan dan melindungi kelembagaan agama. Akibatnya, pasal-pasal tersebut tidak memberikan jaminan perlindungan atas hak perseorangan untuk menikmati pilihan merdeka berdasarkan hati nurani (conscience) untuk memeluk agama atau berkeyakinan. Bahkan yang sering terjadi, pasal-pasal penodaan agama digunakan untuk menghukum interpretasi perseorangan yang berbeda dari keyakinan keagamaan arus utama.
Padahal, kata Bonar, dalam prinsip dasar hukum internasional jelas bahwa yang harus dilindungi bukanlah agama, tetapi kebebasan perorangan yang menganut agama tertentu.
"Oleh karena itu, Indonesia dan aparat hukumnya sebagai bagian dari negara beradab dalam komunitas internasional mestinya menghentikan penggunaan pasal-pasal penodaan agama," ucap Bonar.
Selanjutnya, masih dalam penelitian SETARA Institute mengenai rezim penodaan agama, penegakan hukum menggunakan pasal-pasal penodaan agama seringkali mengekalkan pendekatan mayoritas dan minoritas di negeri ini. Penegakan hukum pidana sering dilakukan dengan tebang pilih terhadap pelaku dan kasus tertentu. Beberapa kasus yang mana pelaku dari kelompok agama mayoritas merendahkan penganut agama minoritas tidak pernah diproses hukum.
Sehingga, SETARA Institute memandang bahwa kasus Muhammad Kace dan Yahya Waloni adalah momentum untuk melembagakan penggunaan pasal-pasal hasutan dan kebencian berdasarkan agama. Polri sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggunakan pasal-pasal hasutan dan kebencian berdasarkan agama, sebagai pengganti pasal-pasal penodaan agama yang sumir dan tidak memberikan kepastian hukum.
"Polri mesti menjadikan Surat Edaran Kapolri No 6 Tahun 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) sebagai prosedur operasional standar dalam penanganan kasus-kasus kebencian. Selain itu, KUHP yang ada saat ini sebenarnya sudah mengenal pasal hasutan, seperti pada pasal 160 KUHP. Juga pasal mengadu dengan memfitnah, sebagaimana Pasal 310 KUHP," kata Bonar.