Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Tersangka Penodaan Agama, Muhammad Kece Diancam 6 Tahun Penjara

Reporter

image-gnews
Di antara ucapan Muhammad Kece yang menjadi polemik, di antaranya saat ia menyebut bahwa kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren itu menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain itu, ia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan. YouTube
Di antara ucapan Muhammad Kece yang menjadi polemik, di antaranya saat ia menyebut bahwa kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren itu menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain itu, ia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan. YouTube
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan Youtuber Muhammad Kece yang telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan penistaan agama sebelum ditangkap di tempat persembunyiannya di Bali. "Tersangka MK ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Rusdi dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu 25 Agustus 2021.

Sebelum penangkapan, Polri telah menyematkan status tersangka kepada M Kece. Menurut Rusdi, sejak video bermuatan penistaan agama viral di masyarakat, YouTuber ini tidak muncul memberikan klarifikasi, sehingga Polri memburu keberadaannya yang terdeteksi di Bali.

"Dilihat dari peristiwa setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya," kata Rusdi.

Tersangka M Kece, kata Rusdi disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama. "Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara," kata Rusdi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini, kata Rusdi, penyidik dalam upaya membawa M Kece dari Bali ke Bareskrik Jakarta untuk pemeriksaan, diperkirakan tiba pukul 17.00 WIB. Dalam perkara ini, penyidik telah memiliki bukti awal berupa video unggahan M Kece yang bermuatan penodaan agama.

Selain itu penyidik telah memeriksa saksi pelapor dan saksi ahli terdiri atas saksi ahli bahasa, ahli IT dan ahli agama Islam. "Tentunya bukti unggahan M Kece di youtube dan keterangan saksi ahli dan pelapor menjadi alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik," kata Rusdi.

Baca: Ditangkap di Bali, Youtuber Muhammad Kece Dibawa ke Jakarta untuk Diperiksa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polri Akan Rekrut 600 Personel untuk Ketahanan Pangan dan Membantu Makan Bergizi Gratis

5 jam lalu

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat meninjau uji coba program makan bergizi gratis di SMPN 270, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024. Dalam uji coba tersebut menu makanan yang disediakan yakni nasi dengan lauk ayam teriyaki, sayur, tahu goreng, jeruk, dan susu dengan harga per porsi Rp23.000. Selain itu diberikan juga buku tulis. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polri Akan Rekrut 600 Personel untuk Ketahanan Pangan dan Membantu Makan Bergizi Gratis

Polri menyatakan 600 personel itu nantinya akan menyiapkan dan membantu ketahanan pangan dan pemenuhan makan bergizi gratis.


Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

6 jam lalu

Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono saat menghadiri Silaturahmi Akbar Keluarga Besar Pesona Annur Batipuah Ateh di Jakarta, Minggu (3/11/2024). ANTARA/HO-Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono
Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

Tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebut guyonan Suswono soal janda kaya, bukan sesuatu yang berlebihan.


Kementerian Kehutanan Segera Susun MoU Baru dengan Polri untuk Penegakan Hukum

7 jam lalu

Kepala Kepolisian RI Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bertemu membahas kerjasama pengamanan hutan, di Mabes Polri pada 4 November 2024. Tempo/Dani Aswara
Kementerian Kehutanan Segera Susun MoU Baru dengan Polri untuk Penegakan Hukum

Menteri Kehutanan Raja Juli menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk penyusunan MoU penegakan hukum di masalah kehutanan.


Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

7 jam lalu

Tangkapan layar video permintaan maaf dari calon wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono di instagram pribadinya. ANTARA/Instagram/@pak_suswono/Ilham Kausar
Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

Tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (Rido), buka suara soal rencana kehadiran Suswono ke Bawaslu DKI, soal pelaporan guyonan janda kaya.


2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

16 jam lalu

Koordinator lapangan Buya Husein usai orasi di depan gedung Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Oktober 2023. Buya mengatakan sekitar 1000 massa dari FPI, GNPF Ulama, PA 212 berkumpul sebagai aksi solidaritas untuk Palestina. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

Aksi 411 yang dikepalai David Darmawan akan berlangsung di depan Gedung Bawaslu Jakarta terkait pernyataan Suswono yang dinilai menista agama.


Serba-serbi Pegawai Kementerian Komdigi Pasang Badan untuk 1.000 Situs Judi Online, Segini Keuntungannya

18 jam lalu

Ditreskrimum saat menggiring sejumlah tersangka dalam penggeledahan di Kantor Komdigi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat, (1/11/2024). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Serba-serbi Pegawai Kementerian Komdigi Pasang Badan untuk 1.000 Situs Judi Online, Segini Keuntungannya

Pegawai Kementerian Komdigi diduga terlibat kasus judi online. Tak kurang 1.000 situs judi online dijaga agar tak diblokir. Berapa keuntungannya?


Polri Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Sindikat Cina, Dua Masih DPO

2 hari lalu

Barang bukti uang tunai yang disita Bareskrim Polri dari kasus Judi Online sindikat Cina situs Slot8278 dalam konferensi pers Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Sabtu, 2 November 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti
Polri Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Sindikat Cina, Dua Masih DPO

Pada 8 Oktober lalu, Bareskrim Polri sudah menangkap 7 tersangka dalam kasus situs judi online sindikat Cina 8787 Slotini.


Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

3 hari lalu

Tangkapan layar video permintaan maaf dari calon wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono di instagram pribadinya. ANTARA/Instagram/@pak_suswono/Ilham Kausar
Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

Calon wakil gubernur Jakarta, Suswono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu atas guyonannya soal janda. Siapa yang melaporkan Suswono?


Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

3 hari lalu

Massa mengatasnamakan Laskar Santri Depok menggeruduk Polres menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas, Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

Sejumlah warga mengatasnamakan Laskar Santri Kota Depok menggeruduk Polres Metro Depok, Kamis, 31 Oktober 2024. Mereka menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas.


Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

4 hari lalu

Tangkapan layar video permintaan maaf dari calon wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono di instagram pribadinya. ANTARA/Instagram/@pak_suswono/Ilham Kausar
Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

Bawaslu Jakarta berencana menggelar rapat pleno mengkaji laporan dugaan penistaan agama yang dilayangkan kepada calon Wagub nomor urut 1, Suswono.