TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mulai menyita dan menguasai fisik sejumlah aset negara yang berasal dari hak tagih atas piutang negara terhadap obligor atau debitur BLBI. Hal ini ditandai dengan pemasangan papan penguasaan dan pengawasan aset negara eks BLBI di 4 kota di seluruh Indonesia dengan luasan kira-kira 5.291.200 meter persegi, Jumat, 27 Agustus 2021 oleh Satgas BLBI.
"Saat ini kita berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai oleh negara, yaitu aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks Bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di Karawaci.
Mahfud mengatakan aset ini terdiri dari 44 bidang tanah dengan luas 251.992 meter persegi. Selain itu pada hari ini dilakukan penguasaan dan pengawasan negara atas aset properti eks BLBI lainnya yang terletak di beberapa wilayah di Indonesia.
Wilayah itu meliputi Jakarta, Tangerang, Medan, Pekanbaru, Bogor, Surabaya, dan Bali. Mahfud Md mengatakan total terdiri dari 114 bidang tanah dengan luas lebih kurang 5.291.200 meter persegi meter persegi.
"Pemulihan hak negara dari hak tagih terhadap piutang negara dana BLBI mutlak dilaksanakan sebagai realisasi kewenangan negara terkait penyerahan aset-aset obligor dan debitur yang telah diakuinya sendiri di dalam akte pengakuan utang Master Recognition Agreement ataupun Asset Settlement," kata Mahfud.
Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan Satgas memiliki tahapan kerja untuk menagih hutang dari para obligor dan debitur BLBI. Dalam perkembangannya, ia mengatakan, Satgas telah memanggil 48 orang yang harus mengembalikan dana-dana BLBI.
"Terdapat sejumlah kendala yang dihadap, khususnya terkait aset yang berada di luar negeri yang memiliki sistem hukum yang berbeda dengan sistem hukum Indonesia," kata wakil Jaksa Agung ihwal aset yang sedang diincar Satgas BLBI.
Baca juga: Pemerintah Tagih Utang BLBI Rp 110 T, Mahfud Md: Obligor Jangan Sembunyi