Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Berharap Anggota DPR Baru Prioritaskan RUU Perampasan Aset yang Tak Tuntas Sejak 2012

image-gnews
Suasana pengambilan sumpah Anggota DPR RI dalam pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Suasana pengambilan sumpah Anggota DPR RI dalam pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh harapan tinggi kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029, yang telah dilantik pada hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024. KPK berharap DPR periode baru bisa menguatkan upaya pemberantasan korupsi, salah satunya melalui pembahasan RUU Perampasan Aset.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya berharap RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pembahasan DPR periode baru ini. "Pemberantasan korupsi sebagai law enforcement (penegakan hukum) sekaligus dapat menjadi asset recovery (pemulihan aset) yang optimal dan efektif bagi penerimaan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa 1 Oktober 2024.

Penjelasan RUU Perampasan Aset

Isu RUU Perampasan Aset selalu muncul menjelang Pilpres. Pemerintah merancang draf pertama pada 2012. Bertahun-tahun draf tersebut tidak tersentuh, tiba-tiba ada revisi kedua pada 2019. Kemudian, draf RUU versi mutakhir disusun pada 2023 menjelang Pilpres 2024.

Adapun RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Kala itu, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laloly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai wakil Pemerintah dalam pembahasan bersama DPR RI.

RUU Perampasan Aset didasarkan pada pertimbangan kondisi saat ini bahwa pengelolaan aset rampasan dilakukan oleh beberapa instansi yang berwenang. Namun pengelolaan aset rampasan berdasarkan peraturan perundang-undangan masing-masing membuat pelaksanaannya kurang efektif dan efisien. 

Selain itu, pencatatan aset sitaan dan aset yang dirampas selalu tersebar, terserak dan belum terintegrasi. Juga masalah terkait masih banyaknya aset-aset sitaan dalam kondisi yang terbengkalai menjadi salah satu alasan mendorong RUU Perampasan Aset. Penyusunan RUU Perampasan Aset juga dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan bagi Negara Indonesia untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). 

Optimasi penyelamatan aset (asset recovery) pun diperlukan pembentukan suatu Undang-undang dengan mengadopsi ketentuan yang terdapat dalam The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan yang menerapkan skema Non-Conviction Based Forfeiture

Aturan ini telah diimplementasikan pada negara-negara common law di mana negara dapat memaksimalkan upaya perampasan aset hasil kejahatan tanpa perlu menunggu putusan atas tindak pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

RUU Perampasan Aset ini diharapkan membuat pelaksanaan tugas pengelolaan aset terkait dengan tindak pidana yang dapat dirampas berdasarkan RUU Perampasan Aset bisa terintegrasi.

Dengan begitu, instansi yang berwenang mengelola aset rampasan bisa lebih mudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangan dari masing-masing. Pencatatan atas aset sitaan dan rampasan dilakukan secara terintegrasi serta nilai ekonomis dari aset-aset sitaan dan rampasan tetap terjaga.

Sementara itu, pengamat hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho berpendapat bahwa penerapan perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau yang dikenal nonconvition based asset forfeiture akan memberikan alat yang efektif bagi negara. Seperti untuk segera mengembalikan aset yang telah diselewengkan oleh pelaku kejahatan.

Hardjuno Wiwoho juga menyoroti perampasan aset yang dilakukan tanpa harus melalui proses pidana panjang yang akan mempercepat pengembalian aset negara yang hilang. Sembari tetap menjaga prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Tidak hanya itu, Hardjuno juga berpendapat bahwa diperlukannya reformasi hukum yang lebih fokus pada upaya penyelamatan aset negara tanpa harus terganjal oleh proses hukum yang memakan waktu lama. Dengan demikian, kata Hardjuno RUU Perampasan Aset ini harus diprioritaskan oleh DPR RI seperti revisi UU Pilkada yang telah dibahas dengan cepat.

ANANDA RIDHO SULISTYA | HAURA HAMIDAH | EKA YUDHA SAPUTRA | DANI ASWARA | MUHAMMAD HENDARTYO | ANTARA

Pilihan Editor: RUU Perampasan Aset Mahfud Md Mengaku Sudah Ketemu Pimpinan Parpol, Jadi Ingat Kata Bambang Pacul

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Top 3 Hukum: Profil 10 Nama Calon Dewan Pengawas KPK, Kuasa Hukum Bos Duta Palma Minta Kejagung Kembalikan Kelebihan Wajib Bayar

2 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Top 3 Hukum: Profil 10 Nama Calon Dewan Pengawas KPK, Kuasa Hukum Bos Duta Palma Minta Kejagung Kembalikan Kelebihan Wajib Bayar

Para calon Dewan Pengawas KPK ini akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.


Ragam Reaksi terhadap Capim dan Calon Dewas KPK yang Lolos Seleksi Akhir

12 jam lalu

Presiden Joko Widodo menerima panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terima nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, 1 Oktober 2024. Istimewa
Ragam Reaksi terhadap Capim dan Calon Dewas KPK yang Lolos Seleksi Akhir

KPK berharap Komisi III DPR dapat memilih calon pimpinan KPK yang terbaik.


KPK Berharap Capim Terpilih Berintegritas, Eks Penyidik Sebut Ada Proses Politis

16 jam lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
KPK Berharap Capim Terpilih Berintegritas, Eks Penyidik Sebut Ada Proses Politis

Tessa mengatakan, KPK berharap setelah nama 10 capim KPK ini diserahkan, para wakil rakyat di Komisi III dapat memilih yang terbaik.


Segini Harta Kekayaan Anggota DPR yang Pakai Kostum Ultraman Saat Pelantikan

17 jam lalu

Anggota DPR dari Dapil Jateng II, Jamaludin Malik, menggunakan kostum Ultraman saat menghadiri acara pelantikan anggota DPR, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra
Segini Harta Kekayaan Anggota DPR yang Pakai Kostum Ultraman Saat Pelantikan

Anggota DPR terpilih dari Partai Golkar mengenakan kostum Ultraman saat pelantikan anggota DPR periode 2024-2029.


Daftar Proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang Diduga Diatur Muhaimin Syarif

17 jam lalu

Tersangka penyuap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Muhaimin Syarif mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca penangkapan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. KPK menahan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif terkait dugaan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba untuk menurus perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan memberikan uang Rp7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Daftar Proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang Diduga Diatur Muhaimin Syarif

Muhaimin Syarif diduga mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan pembagian keuntungan 10-15 persen.


Profil 10 Nama yang Lolos Calon Dewan Pengawas KPK

19 jam lalu

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi unjuk rasa bertajuk Timpuk Dinasti Mulyono di depan gedung KPK, Senin, 30 September 2024. Para aktivis memperingati pengesahan revisi UU KPK sebagai bentuk pembungkaman, pelemahan dan mematikan independensi KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi serta fungsi dari Aparat Penegak Hukum di Indonesia yang dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo. TEMPO/Imam Sukamto
Profil 10 Nama yang Lolos Calon Dewan Pengawas KPK

10 nama calon Dewan Pengawas KPK yang lolos seleksi telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo. Berikut profil singkatnya.


IPW dan TPDI Adukan Pemotongan Honor Hakim Agung ke KPK, Nilainya Mencapai Rp 90 Miliar

20 jam lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
IPW dan TPDI Adukan Pemotongan Honor Hakim Agung ke KPK, Nilainya Mencapai Rp 90 Miliar

Total potongan yang tidak jelas peruntukannya yakni sebanyak 25,95 persen dari total honorarium penanganan perkara (HPP) hakim agung.


Johan Budi Bicara Rencananya Setelah Gagal Seleksi Akhir Capim KPK

21 jam lalu

Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi saat akan menjalani tes tertulis di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Panitia Seleksi (Pansel) melakukan tes tertulis untuk 236 calon Pimpinan KPK dan 146 calon Dewan Pengawas KPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
Johan Budi Bicara Rencananya Setelah Gagal Seleksi Akhir Capim KPK

Karier Johan Budi sebagai anggota dewan tak berlanjut lantaran pada Pemilu 2024 dia gagal lolos ke Senayan.


KPK Periksa 2 Saksi dari Sarana Jaya Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah DP Nol Rupiah di Rorotan

21 jam lalu

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur memberikan keterangan pers penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa 2 Saksi dari Sarana Jaya Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah DP Nol Rupiah di Rorotan

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah DP nol rupiah oleh Sarana Jaya ini, KPK menduga terdapat kerugian negara/daerah Rp223 miliar.


10 Calon Dewas KPK Lolos Seleksi Akhir, dari Pensiunan Polri hingga Mertua Kiky Saputri

21 jam lalu

Presiden Joko Widodo menerima panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terima nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, 1 Oktober 2024. Istimewa
10 Calon Dewas KPK Lolos Seleksi Akhir, dari Pensiunan Polri hingga Mertua Kiky Saputri

Pengumuman hasil akhir seleksi Calon Dewas KPK itu diumumkan melalui situs Kementerian Sekretariat Negara.