TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri tengah mendalami motif youtuber Muhammad Kece memproduksi dan mengunggah konten diduga menistakan agama. "(Terkait motif) masih dalam pendalaman," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Asep Edi Suheri saat dihubungi pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Kepolisian telah menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka. Ia sebelumnya ditangkap di Bali pada 25 Agustus 2021 dan langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan.
Akibat perbuatannya, Muhammad Kace pun dijerat dengan pasal sangkaan berlapis. Ia terancam hukuman penjara hingga maksimal enam tahun.
Muhammad Kace disangkakan dengan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hingga penistaan agama. Yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
Youtuber dengan nama channel MuhammadKece melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam.
Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan ialah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan. Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim dengan tuduhan penistaan agama.
Baca juga: Tiba di Bareskrim, Muhammad Kece: Semoga Bangsa Indonesia pada Nyadar
ANDITA RAHMA