TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama tiba Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pukul 17.18 WIB Rabu 25 Agustus 2021, langsung menyapa awak media yang sudah menunggu. "Salam sadar, semoga bangsa Indonesia pada nyadar," ucap Kece setelah membuka maskernya.
Penyidik Siber Bareskrim Polri menangkap Muhammad Kece di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Selasa 24 Agustus 2021 pukul 19.30 WIB. Kece lalu dibawa ke Bareskrim Polri menggunakan pesawat terbang dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Dari bandara Muhammad Kece dibawa menggunakan mobil menuju Bareskrim Polri. Setibanya di lobi Bareskrim, pria paruh baya itu menggunakan jaket bewarna hitam dan topi hitam dengan celana warna cokelat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Tersangka M Kece, kata Rusdi, disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dan dapat dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan, yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama. "Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara," kata Rusdi.
Baca: Bersembunyi di Bali, Begini Kronologi Penangkapan Youtuber Muhammad Kece