TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menangkap YouTuber Muhammad Kace alias Muhammad Kece di Bali hari ini Rabu, 25 Agustus 2021. Kece ditangkap dengan tuduhan penistaan agama lewat video di media sosial.
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto membenarkan kabar penangkapan tersebut. Menurut dia, setelah ditangkap di Bali langsung dibawa ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan. “Hari ini akan dibawa ke Bareskrim,” ujar Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto dikutip dari siaran pres Humas Polri, Rabu, 25 Agustus 2021.
Sebelumnya, Mabes Polri sempat memburu Kece untuk meminta klarifikasi. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan sebelum ditangkap, status Kace saat ini masih sebagai terlapor kasus penistaan agama.
Lebih lanjut, penyidik menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa pihak pelapor dan beberapa saksi ahli, seperti ahli IT, ahli bahasa Indonesia, dan ahli hukum agama.
Sehingga bukti awal yang diambil penyidik adalah berdasarkan keterangan pemeriksaan saksi ahli dan barang bukti berupa tangkapan layar sekaligus video penuh milik Youtuber Muhammad Kace tersebut.
"Nah itu dijadikan alat buktinya. Kemudian pemeriksaan saksi ahli di mana kami minimal harus menemukan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP ya," kata Ramadhan.
Baca: Polri Naikkan Status Kasus Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kace ke Penyidikan