Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seorang TKI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Seorang tenaga kerja Indonesia di Malaysia menghadapi pengadilan yang bisa membawanya ke tiang gantungan. Tenaga kerja tersebut, Mariana, 21 tahun, didakwa melakukan pembunuhan setelah ia diperkosa. Sekretaris Eksekutif Konsorsium Pembela Buruh Migran (Kopbumi), Wahyu Susilo, kepada Tempo News Room, mengatakan Mariana datang ke Malaysia secara ilegal pada 1996. Ia bekerja sebagai pembantu rumah pada keluarga Lee Bon Chong dan Lee Kam Yeng di Permas, Johor Bahru, Malaysia. Wahyu mengatakan, di sana ia diperkosa berkali-kali oleh adik majikan, A Kok. Wahyu mengatakan Mariana kemudian meminta tanggung jawab. Ia, pada 25 Agustus 1999, kemudian menyandera Lee Kang Lee, anak majikan yang tiga tahun, dan mengikat kaki dan tangan bocah tersebut dengan tali rafia. Wahyu menduga leher bocah itu juga diikat, sehingga menyesakkan nafasnya dan sehari kemudian bocah tersebut meninggal. Akibatnya, Mariana kemudian dibawa ke Rutan Perempuan di Kajang, Selangor. Mariana, berasal dari Gondang, Tulung Agung, diadili mulai awal 2002 di di Mahkamah Tinggi Johor Bahru. Wahyu mengatakan ada kemungkinan Mariana lolos dari hukuman mati, jika ada kesaksian yang meringankan, terutama dari saksi ahli untuk menunjukkan suasana psikologis Mariana sebagai korban perkosaan. “Saat ini Konsulat Jendral RI Malaysia sedang mencari bukti-bukti dan saksi-saksi yang meringankannya,” katanya. Wahyu juga mengharapkan Mariana juga diperiksa mengenai apakah benar bahwa dia pernah mengalami kehamilan dan perkosaan, sebab ini bisa meringankan hukuman mati itu. Wahyu menjelaskan dalam sidang pada 7 Januari 2002 lalu, para pembela sedang mengupayakan perubahan tuntutan dari pelanggran pasal 302 (pembunuhan berencana) menjadi pasal 304 (pembunuhan tidak berencana). Saat ini menurutnya perubahan itu masih menunnggu persetujuan pendakwa raya (wakil jaksa agung) pada 14 Februari mendatang. Sedangkan orang tua Mariana Sendiri, Wahyu menuturkan, saat ini hanya bisa pasrah. (Istiqomatul Hayati-Tempo News Room)
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pendaftaran UTBK Jalur Seleksi Mandiri UNS 2024 Dibuka Esok, Ini Ketentuan dan Cara Mendaftarnya

3 menit lalu

Universitas Sebelas Maret. Kredit: UNS
Pendaftaran UTBK Jalur Seleksi Mandiri UNS 2024 Dibuka Esok, Ini Ketentuan dan Cara Mendaftarnya

Sejak adanya peraturan rektor Universitas Sebelas Maret pada 2023, kini kampus di Surakarta ini mulai membuka jalur Seleksi Mandiri khusus UTBK


Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

5 menit lalu

Rekaman seismograf Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, yang merekam gempa M6,2 yang berpusat di laut selatan Jawa Barat pada Kamis malam, 27 April 2024. Pusat gempa berada 156 kilometer arah barat daya Kabupaten Garut. FOTO/Badan Geologi.
Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.


Otorita Bakal Bangun Nusantara Knowledge di IKN

9 menit lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Otorita Bakal Bangun Nusantara Knowledge di IKN

Otorita IKN mencanangkan pembangunan pusat riset dan kampus startup bernama Nusantara Knowledge Hub atau K-Hub.


Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

13 menit lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.


IU Makin Melokal Menjelang Konser Hari Kedua, Juluki Fans Indonesia Naga

25 menit lalu

Penyanyi Korea Selatan, IU. Foto: Twitter/X @_IUofficial
IU Makin Melokal Menjelang Konser Hari Kedua, Juluki Fans Indonesia Naga

Menjelang konser hari kedua di ICE BSD sore nanti, IU menuliskan pesan untuk para penggemarnya dengan Bahasa Indonesia.


Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23, Tim Serigala Putih Waspada dan Mulai Analisis Taktik Skuad Garuda

34 menit lalu

Timnas Indonesia U23 dan Timnas Uzbekistan U23. Foto : AFC
Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23, Tim Serigala Putih Waspada dan Mulai Analisis Taktik Skuad Garuda

Timnas U-23 Uzbekistan mengambil langkah besar menuju gelar keduanya pada Piala Asia U-23 2024. Pelatih dan pemain mulai menyiapkan strategi.


PHE Menjamin Kesempatan yang Setara bagi Perempuan

35 menit lalu

PHE Menjamin Kesempatan yang Setara bagi Perempuan

Nicke Widyawati, perempuan Tangguh yang menjadikan Pertamina sebuah perusahaan energi nasional yang mendunia, adalah contoh konkret peranan penting perempuan di industri energi.


Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

37 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.


Profil Erastus Radjimin, CEO dan Pendiri Artotel Group yang Mengakuisisi Hotel Atlet Century Senayan

37 menit lalu

Erastus Radjimin. Foto: Istimewa
Profil Erastus Radjimin, CEO dan Pendiri Artotel Group yang Mengakuisisi Hotel Atlet Century Senayan

Artotel Group resmi mengakuisisi Hotel Atlet Century Senayan. Berikut profil Erastus Radjimin CEO Artotel Group.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

40 menit lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.