Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Korupsi Juliari Batubara: Minta Dibebaskan, Hakim Vonis 12 Tahun Penjara

image-gnews
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021. Juliari juga tidak mengakui perbuatannya dalam tindak pidana korupsi terkait Bantuan Sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021. Juliari juga tidak mengakui perbuatannya dalam tindak pidana korupsi terkait Bantuan Sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara atas kasus korupsi bantuan sosial atau bansos Covid-19. Juliari juga menerima hukuman denda Rp 500 juta dan pencabutan hak politik selama 4 tahun.

Perkara korupsi Julari terbongkar sejak akhir 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka karena menerima suap dari penyediaan bansos sembako.

Vonis yang dijatuhkan kepada Juliari menuai kritik. Sebab, Juliari dianggap layak dihukum dengan ganjaran berat, seperti hukuman seumur hidup, karena praktik lancung itu dilakukan saat negara berada dalam keadaan krisis pandemi Covid-19.

Berikut ini perjalanan kasus Juliari hingga vonis.

1. Jadi tersangka korupsi

KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus korupsi program bansos Covid-19 pada 6 Desember 2020.

Juliari menerima total Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos. Suap diterima bersama dengan dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Jumlah Rp 14,5 miliar adalah uang yang diterima Juliari untuk kepentingan pribadinya.

Sumber duit tersebut berasal dari pengusaha Harry Van Sidabukke sebanyak Rp 1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp 1,9 miliar. Sedangkan sebanyak Rp 29,2 miliar dari beberapa perusahaan penyedia barang sembako bansos Covid-19.

2. Dituntut 11 tahun

Pada Juli 2021, jaksa menuntut Juliari dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana pokok, jaksa KPK menuntut Juliari dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp 14,5 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Jaksa menyatakan hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Juliari Batubara tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Juliari dianggap berbelit-beli dalam memberikan keterangan; dan melakukan perbuatannya saat pandemi Covid-19. Sementara hal yang meringankan ialah Juliari belum pernah dihukum.

3. Juliari minta dibebaskan

Juliari dalam pembacaan pledoinya 9 Agustus lalu meminta majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan kasus korupsi bansos Covid-19. Dia mengatakan putusan majelis hakim dapat membebaskannya dan keluarganya dari derita.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari. Juliari mengatakan majelis hakim dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin keluarganya. Dia bilang keluarganya menderita karena dipermalukan dan dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak pahami.

Juliari juga menyebut bahwa anaknya masih kecil. Dia mengatakan menyesal atas kasus yang terjadi.

4. Desakan hukuman seumur hidup

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Juliari.

ICW menilai Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Berdasarkan Pasal 52 KUHP, hukuman Juliari harus diperberat. Musababnya, praktik suap bansos  dilakukan di tengah pandemi. Juliari pun dinilai tak mengakui perbuatannya.

5. Divonis 12 tahun

Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Juliari pada sidang putusan 23 Agustus 2021. Sidang yang dipimpin hakim M. Damis menyatakan Juliari bersalah dalam perkara bansos Covid-19.

Hakim menilai Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

6. KPK apresiasi vonis hakim

KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti serta pencabutan hak politik kepada bekas Menteri Sosial, Juliari Batubara. “Kami mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan,” kata Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ROSSENO AJI | FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan X-ray Badan Karantina Pertanian

53 detik lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika. TEMPO/Defara
KPK Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan X-ray Badan Karantina Pertanian

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa 7 saksi dugaan korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian


KPK Periksa Mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka

7 menit lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka, Bachtiar Rosyidi.


KPK Periksa 3 Saksi Dugaan Pencucian Uang Mantan Bupati Kepulauan Meranti

16 menit lalu

Terdakwa Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, seusai mengikuti sidang secara virtual digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dari gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa, dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan Tahun Anggaran 2022-2023. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa 3 Saksi Dugaan Pencucian Uang Mantan Bupati Kepulauan Meranti

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi kasus dugaan pencucian uang mantan Bupati Kepulauan Meranti.


KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tambang di Maluku Utara

27 menit lalu

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bersama rombongan bertemu dengan menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, di Kota Medan, Sumatera Utara. Tempo/Istimewa
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tambang di Maluku Utara

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa dua saksi dugaan korupsi izin tambang yang menyeret bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba


ICW Persoalkan Rekam Jejak Sejumlah Calon Pimpinan KPK

36 menit lalu

Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK mengumumkan hasil seleksi profile assessment Capim dan Cadewas KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. Tempo/Novali Panji
ICW Persoalkan Rekam Jejak Sejumlah Calon Pimpinan KPK

Indonesia Corruption Watch atau ICW mempersoalkan rekam jejak sejumlah calon pimpinan KPK.


Kejar Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby, Ketua KPK: Lebih Cepat Lebih Bagus

39 menit lalu

Nawawi Pomolango mengucap sumpah jabatan saat dilantik sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai menjadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Kejar Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby, Ketua KPK: Lebih Cepat Lebih Bagus

Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan akan mengejar dugaan gratifikasi jet pribadi yang diterima Kaesang dan Bobby. KPK akan panggil keduanya.


20 Capim KPK Didominasi Penegak Hukum, ICW: Munculkan Dugaan Ada Intervensi ke Pansel

1 jam lalu

Ilustrasi KPK. ANTARA
20 Capim KPK Didominasi Penegak Hukum, ICW: Munculkan Dugaan Ada Intervensi ke Pansel

ICW menyebut dominasi aparat penegak hukum dalam 20 nama capim KPK berpotensi mengundang persepsi publik ihwal dugaan intervensi ke Pansel KPK.


Beda Sikap Internal KPK Menangani Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Nasution

2 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penelaahan laporan pengaduan masyarakat di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra Presiden RI, Jokowi, Kaesang Pangarep, berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650, sedangkan di Direktorat Gratifikasi KPK tengah mengumpulkan bahan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Walikota Medan Bobby Nasution dan istri Kahiyang Ayu. TEMPO/Imam Sukamto
Beda Sikap Internal KPK Menangani Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Nasution

Juru Bicara KPK mempersilakan Kaesang dan Bobby Nasution mengklarifikasi penerimaan dugaan gratifikasi jet pribadi. Apa kata Nurul Ghufron?


Johan Budi Lolos Profile Assessment Capim KPK, Berikut Rekam Jejaknya

2 jam lalu

Wakil Ketua BURT DPR RI Johan Budi memberikan keterangan pers terkait pengadaan gorden di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Sebelumnya, Kesekjenan DPR menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp48,7 miliar untuk pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Johan Budi Lolos Profile Assessment Capim KPK, Berikut Rekam Jejaknya

Johan Budi Sapto Pribowo menjadi salah satu kandidat yang lolos profile assessment capim KPK. Berikut rekam jejak Johan Budi.


9 dari 20 Capim KPK Berlatar Belakang Aparat Penegak Hukum, Siapa Saja?

3 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 dari 20 Capim KPK Berlatar Belakang Aparat Penegak Hukum, Siapa Saja?

Pansel KPK telah mengumumkan 20 nama calon pimpinan (Capim) lembaga antirasuah yang lolos tes profile assessment, pada Rabu, 11 September 2024.