Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Korupsi Juliari Batubara: Minta Dibebaskan, Hakim Vonis 12 Tahun Penjara

image-gnews
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021. Juliari juga tidak mengakui perbuatannya dalam tindak pidana korupsi terkait Bantuan Sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021. Juliari juga tidak mengakui perbuatannya dalam tindak pidana korupsi terkait Bantuan Sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara atas kasus korupsi bantuan sosial atau bansos Covid-19. Juliari juga menerima hukuman denda Rp 500 juta dan pencabutan hak politik selama 4 tahun.

Perkara korupsi Julari terbongkar sejak akhir 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka karena menerima suap dari penyediaan bansos sembako.

Vonis yang dijatuhkan kepada Juliari menuai kritik. Sebab, Juliari dianggap layak dihukum dengan ganjaran berat, seperti hukuman seumur hidup, karena praktik lancung itu dilakukan saat negara berada dalam keadaan krisis pandemi Covid-19.

Berikut ini perjalanan kasus Juliari hingga vonis.

1. Jadi tersangka korupsi

KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus korupsi program bansos Covid-19 pada 6 Desember 2020.

Juliari menerima total Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos. Suap diterima bersama dengan dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Jumlah Rp 14,5 miliar adalah uang yang diterima Juliari untuk kepentingan pribadinya.

Sumber duit tersebut berasal dari pengusaha Harry Van Sidabukke sebanyak Rp 1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp 1,9 miliar. Sedangkan sebanyak Rp 29,2 miliar dari beberapa perusahaan penyedia barang sembako bansos Covid-19.

2. Dituntut 11 tahun

Pada Juli 2021, jaksa menuntut Juliari dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana pokok, jaksa KPK menuntut Juliari dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp 14,5 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Jaksa menyatakan hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Juliari Batubara tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Juliari dianggap berbelit-beli dalam memberikan keterangan; dan melakukan perbuatannya saat pandemi Covid-19. Sementara hal yang meringankan ialah Juliari belum pernah dihukum.

3. Juliari minta dibebaskan

Juliari dalam pembacaan pledoinya 9 Agustus lalu meminta majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan kasus korupsi bansos Covid-19. Dia mengatakan putusan majelis hakim dapat membebaskannya dan keluarganya dari derita.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari. Juliari mengatakan majelis hakim dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin keluarganya. Dia bilang keluarganya menderita karena dipermalukan dan dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak pahami.

Juliari juga menyebut bahwa anaknya masih kecil. Dia mengatakan menyesal atas kasus yang terjadi.

4. Desakan hukuman seumur hidup

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Juliari.

ICW menilai Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Berdasarkan Pasal 52 KUHP, hukuman Juliari harus diperberat. Musababnya, praktik suap bansos  dilakukan di tengah pandemi. Juliari pun dinilai tak mengakui perbuatannya.

5. Divonis 12 tahun

Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Juliari pada sidang putusan 23 Agustus 2021. Sidang yang dipimpin hakim M. Damis menyatakan Juliari bersalah dalam perkara bansos Covid-19.

Hakim menilai Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

6. KPK apresiasi vonis hakim

KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti serta pencabutan hak politik kepada bekas Menteri Sosial, Juliari Batubara. “Kami mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan,” kata Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ROSSENO AJI | FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Febri Diansyah Sebut Syahrul Yasin Limpo Akan Kooperatif Menjalani Proses Hukum

32 menit lalu

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kedua kiri) berjalan keluar setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 4 Oktober 2023. Syahrul Yasin Limpo tiba di tanah air setelah melakukan pengobatan sakitnya di Luar Negeri. ANTARA/Izzah Syafitri
Febri Diansyah Sebut Syahrul Yasin Limpo Akan Kooperatif Menjalani Proses Hukum

Syahrul Yasin Limpo akan kooperatif dalam proses penyidikan oleh KPK.


Tiba di Jakarta, Syahrul Yasin Limpo Langsung ke Nasdem Tower

5 jam lalu

Mobil yang ditumpangi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu malam, 4 Oktober 2023. Dok istimewa
Tiba di Jakarta, Syahrul Yasin Limpo Langsung ke Nasdem Tower

Mobil yang ditumpangi Syahrul Yasin Limpo dari Bandara Soekarno-Hatta masuk ke basement NasDem Tower.


Syahrul Yasin Limpo Tiba di Jakarta, Ini Kata KPK

6 jam lalu

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu malam, 4 Oktober 2023. Dok istimewa
Syahrul Yasin Limpo Tiba di Jakarta, Ini Kata KPK

Juru Bicara KPK menyatakan belum mengetahui jadwal pemeriksaan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.


Syahrul Yasin Limpo Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Malam Ini

6 jam lalu

Detik-detik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu malam, 4 Oktober 2023. Dok istimewa
Syahrul Yasin Limpo Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Malam Ini

Syahrul Yasin Limpo dipastikan telah tiba di Indonesia. Menggunakan penerbangan dari Singapura.


Mahfud Md Sebut Syahrul Yasin Limpo Tersangka, NasDem: Sejak Kapan Jadi Jubir KPK?

6 jam lalu

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menjawab pertanyaan awak media saat batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin, 4 September 2023. Ahmad Sahroni batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pemberitaan bohong tentang kesepakatan politik antara Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md Sebut Syahrul Yasin Limpo Tersangka, NasDem: Sejak Kapan Jadi Jubir KPK?

Ahmad Sahroni mempertanyakan langkah Mahfud Md menyatakan Syahrul Yasin Limpo sudah jadi tersangka sejak lama.


Geledah Rumah Syahrul Yasin Limpo di Makassar, KPK Bawa Pulang 2 Koper dan Mobil Audi

7 jam lalu

Mentan Syahrul Yasin Limpo pada pertengahan November 2019 lalu menggunakan nama cucu pertama Presiden Jokowi sebagai variasi anggur baru hasil inovasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) dengan nama Jan Ethes SP1. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Geledah Rumah Syahrul Yasin Limpo di Makassar, KPK Bawa Pulang 2 Koper dan Mobil Audi

Tim penyidik KPK menggeledah rumah Syahrul Yasin Limpo dan anaknya di Makassar.


Surya Paloh Kumpulkan Petinggi Partai Nasdem Malam Ini, Bahas Soal Syahrul Yasin Limpo

7 jam lalu

Program food estate di Kalimantan Tengah sempat dinilai gagal oleh Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Sudin. Dia mengaku sudah mengantongi sejumlah data yang menunjukan bahwa program food estate gagal di beberapa tempat. Namun, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo membantah proyek food estate di Kalimantan Tengah gagal. Berdasarkan data terakhir Kementerian Pertanian, pembukaan lahan untuk megaproyek tersebut pada 2020 mencapai 29,4 ribu hektare. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Surya Paloh Kumpulkan Petinggi Partai Nasdem Malam Ini, Bahas Soal Syahrul Yasin Limpo

Surya Paloh mengumpulkan sejumlah petinggi Partai NasDem untuk membahas soal Syahrul Yasin Limpo.


Surya Paloh dan Elite NasDem Bertemu Bahas Kepulangan Syahrul Yasin Limpo

7 jam lalu

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menjawab pertanyaan awak media saat batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin, 4 September 2023. Ahmad Sahroni batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pemberitaan bohong tentang kesepakatan politik antara Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Surya Paloh dan Elite NasDem Bertemu Bahas Kepulangan Syahrul Yasin Limpo

Petinggi Partai NasDem bertemu Ketua Umum Surya Paloh di NasDem Tower malam ini. Mereka membicarakan kepulangan Syahrul Yasin Limpo.


Syahrul Yasin Limpo Akan Bertemu Dengan Surya Paloh, Ini Kata Ahmad Ali

9 jam lalu

Program food estate di Kalimantan Tengah sempat dinilai gagal oleh Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Sudin. Dia mengaku sudah mengantongi sejumlah data yang menunjukan bahwa program food estate gagal di beberapa tempat. Namun, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo membantah proyek food estate di Kalimantan Tengah gagal. Berdasarkan data terakhir Kementerian Pertanian, pembukaan lahan untuk megaproyek tersebut pada 2020 mencapai 29,4 ribu hektare. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Syahrul Yasin Limpo Akan Bertemu Dengan Surya Paloh, Ini Kata Ahmad Ali

Syahrul Yasin Limpo akan menghadap ke Surya Paloh untuk menjelaskan kasus korupsi yang tengah membelitnya.


Sengketa Hotel Sultan antara Pemerintah Vs Pontjo Sutowo Libatkan 3 Pengacara Ternama, Simak Profil Mereka

9 jam lalu

Petugas memasang spanduk pemberitahuan di depan Hotel Sultan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mendatangi Hotel Sultan untuk mengingatkan segera mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK. Selain itu pihak PPKGBK turut memasang spanduk pemberitahuan tanah aset negara di depan Hotel Sultan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sengketa Hotel Sultan antara Pemerintah Vs Pontjo Sutowo Libatkan 3 Pengacara Ternama, Simak Profil Mereka

Polemik Hotel Sultan antara pengelola GBK dan PT Indobuildco terus berlanjut. Tiga pengacara ternama terlibat dalam kasus ini. Siapa saja mereka?