TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan vonis 12 tahun penjara kepada eks Menteri Sosial, Juliari Batubara, telah melukai hati korban korupsi bansos Covid-19.
“Betapa tidak, melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara,” kata Kurnia dalam keterangannya, Senin, 23 Agustus 2021.
Kurnia memandang makin lengkap kebobrokan penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi maupun pengadilan, dalam menangani perkara korupsi bansos. Untuk KPK, ICW menganggap lembaga antirasuah tersebut sejak awal takut dan enggan mengembangkan perkara ke pihak lain.
Indikasi tersebut sudah terlihat sejak proses penyidikan. Misalnya, keterlambatan melakukan penggeledahan dan keengganan memanggil sejumlah politikus sebagai saksi. Kemudian, saat fase penuntutan pun tidak jauh berbeda. Mulai dari menghilangkan nama sejumlah pihak dalam surat dakwaan, ketidakmauan jaksa untuk memanggil pihak yang diduga menguasai paket pengadaan bansos, dan rendahnya tuntutan terhadap Juliari.
Di luar proses hukum, kata Kurnia, KPK juga diketahui memberhentikan Kasatgas Penyidikan dan penyidik perkara bansos melalui Tes Wawasan Kebangsaan, serta membangun dalih seolah-olah ingin menyelidiki dugaan kerugian negara. “Padahal diduga kuat tindakan itu untuk memperlambat dan melokalisir perkara ini agar berhenti hanya terhadap Juliari,” ucapnya.
Begitu pula majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, Kurnia menilai selain putusannya sangat ringan, isu lain seperti gugatan korban bansos juga ditolak dengan argumentasi yang sangat janggal.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Juliari P. Batubara 12 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dalam perkara korupsi bansos Covid-19.
Juliari juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar, serta pencabutan hak politik berupa dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
FRISKI RIANA
Baca: Hakim: Hinaan dan Cercaan ke Juliari Jadi Pertimbangan yang Meringankan Hukuman