Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selama Pandemi, Ada Tambahan 15 Daerah Buat Peraturan Kawasan Tanpa Rokok

Reporter

image-gnews
Sosialisasi peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro, Yogyakarta, pada awal 2020. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Sosialisasi peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro, Yogyakarta, pada awal 2020. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah daerah yang memiliki peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok atau KTR sejak pandemi bertambah 15 kabupaten/kota.  “Perlu diapresiasi walaupun dalam situasi pandemi, semua fokus buat menangani Covid-19, tapi ada kemauan dari kabupaten/kota untuk membuat aturan KTR di daerahnya,” kata Lily S. Sulistyowati, konsultan Union dalam webinar yang digelar Adinkes pada Senin, 23 Agustus 2021 yang bertema Lokakarya Penyusunan Kebijakan Regulari KTR untuk 147 daerah/kota.

Adinkes adalah Asosiasi Dinas Kesehatan. Adapun Union adalah organisasi nonprofit di tingkat dunia yang berdiri sejak 1920 yang berfokus pada isu kesehatan terutama pemberantasan penyakit tubercolusis dan paru,

Menurut mantan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan itu, sejak keharusan daerah membuat aturan KTR mulai diberlakukan pada 2009, total sudah ada 375 kabupaten/kota yang membuat regulasi itu. “Kita masih ada PR sebanmyak 147 daerah lagi yang belum membuat aturan KTR,” ujarnya.

Selama ini, kata Lily, pengembangan jumlah regulasi KTR bukan perkara mudah. “Terkadang mau buat Perda Kawasan Tanpa Rokok tapi kepala dinasnya atau bupati atau wali kotanya perokok, biasanya akan ogah-ogahan daerahnya membuat regulasi KTR. Bisa juga anggota Dewannya, malah mengajak merokok bareng,” katanya. “Seharusnya, meski dia perokok, ya tetap buat aturan demi kemaslahatan orang banyak karena ujungnya regulasi ini menurunkan prevalensi perokok pemula,” kata Lily.

Jika merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN, pemerintah menargetkan pada 2024 seluruh daerah sudah harus memiliki perda atau aturan yang menerapkan KTR. “Harus ada political will di setiap daerah untuk membuat aturan Kawasan Tanpa Rokok,” katanya.

Union membuat data mengenai perjalanan Kawasan Tanpa Rokok. Foto: Union.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Cut Putri Ariani mengatakan, keharusan membuat Perda atau aturan KTR itu diamanatkan oleh UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Menurut dia, konsumsi rokok perlu dikendalikan karena rokok menjadi faktor risiko penyakit tidak menular, seperti jantung jantung, hipertensi, kanker, paru kronis, tubercolusis, dan diabetes melitus.

Rokok, kata dia, menimbulkan kematian yang mengakibatkan tingginya biaya kesehatan. “Penyakit tidak menular mengambil proporsi yang sangat besar dalam pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.  Bahkan di masa pandemi Covid-19, kematian karena covid tertinggi disebabkan penyakit komorbid yang berkaitan dengan perilaku merokok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peneliti dari Pusat Kajian Penyakit Tidak Menular dan Pengendalian Bahaya Rokok Universitas Udayana, Ketut Suarjana menuturkan, Kawasan Tanpa Rokok diperlukan lantaran selama ini, banyak yang terpapar asap rokok orang lain. Dia menyatakan tidak ada batas aman dari paparan asap rokok orang lain.

Penelitian terbaru, kata Suarjana, menunjukkan ada risiko perokok ketiga atau third hand smoker, yakni terpapar residu asap rokok dari ruangan yang pernah dipakai ahli hisap. “Bahkan seorang epidemiolog dari Inggris, Sir Richard Doll menyatakan satu jam di sebuah ruangan bersama perokok, hampir seratus kali lebih berisiko menyebabkan kanker paru-paru daripada 20 tahun tinggal di Gedung yang menggunakan asbes,” ujarnya.

Menurut Suarjana, paparan asap rokok dalam jangka panjang maupun pendek. Dalam jangka pendek, asap rokok orang lain bisa mengakibatkan iritasi mata, tenggorokan, menyebabkan batuk, dan infeksi saluran pernapasan. “Hanya terpapar asap rokok selama 30 menit bisa mempengaruhi aliran darah ke jantung,” katanya.

Dalam jangka panjang, paparan asap rokok bisa menyebabkan risiko kanker paru, kanker tenggorokan, kanker kandung kemih, dan jantung koroner seperti risiko yang dialami perokok aktif.   

Menurut dia, penerapan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR 100 persen itu menjadi solusi yang bisa melindungi masyarakat dari paparan asap rokok orang lain. “Elemen 100 persen KTR adalah larangan merokok, memproduksi rokok, larangan iklan, promosi, sponsor, dan display rokok di ritel,” ujarnya.

Baca juga: Cara Kota Yogyakarta Jadi Kawasan tanpa Rokok: Mau Merokok, Silakan ke Kuburan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Vaksin AstraZeneca Tidak Diedarkan Lagi di Dunia, Begini Dampaknya untuk Indonesia

1 hari lalu

Vaksin AstraZeneca menjadi satu di antara vaksin yang digunakan banyak negara termasuk Indonesia dalam melawan pandemi virus corona. Sarah Gilbert juga melepas hak paten dalam proses produksi vaksin tersebut, sehingga harga vaksin bisa lebih murah. Sarah dan sejumlah ilmuwan yang terlibat dalam pembuatan vaksin telah dianugrahi gelar kebangsawanan oleh Ratu Elizabeth II tahun ini. REUTERS
Vaksin AstraZeneca Tidak Diedarkan Lagi di Dunia, Begini Dampaknya untuk Indonesia

Epidemiolog menilai penarikan stok vaksin AstraZeneca dari pasar global tak berpengaruh terhadap penanganan Covid-19 saat ini.


Alasan Perusahaan Tutup Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta

1 hari lalu

Suasana penjualan sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. Akibat terus merugi karena permintaan yang menurun, PT Sepatu Bata Tbk (BATA) menghentikan operasional pabriknya di Purwakarta, Jawa Barat. TEMPO/Tony Hartawan
Alasan Perusahaan Tutup Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta

Tutupnya pabrik sepatu Bata di Purwakarta untuk menjaga kelangsungan bisnis jangka panjang usai merugi selama pandemi


Tak Ingin Pikun Usia Muda? Lakukan Tips Berikut

3 hari lalu

Ilustrasi orang lupa
Tak Ingin Pikun Usia Muda? Lakukan Tips Berikut

Gaya hidup membantu untuk mengurangi resiko pikun sampai demensia alzheimer.


Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

5 hari lalu

Sejumlah pekerja membuat sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat. Dok.TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

Asosiasi Persepatuan Indonesia menanggapi tutupnya pabrik sepatu Bata. Pengetatan impor mempersulit industri memperoleh bahan baku.


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

13 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca-Pandemi COVID-19

14 hari lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca-Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Pasca-Pandemi, Gaya Belanja Offline Tetap Digemari Masyarakat

17 hari lalu

Ilustrasi belanja. Shutterstock
Pasca-Pandemi, Gaya Belanja Offline Tetap Digemari Masyarakat

Riset menyatakan bahwa preferensi konsumen belanja offline setelah masa pandemi mengalami kenaikan hingga lebih dari 2 kali lipat.


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

18 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

20 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

22 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa